Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Hari Ini

1 Aug 2023 19:08 WIB

thumbnail-article

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. 

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (01/08/2023).

Tim penasihat hukum Panji Gumilang mengkonfirmasi bahwa Panji akan hadir pada pukul 13.00 WIB. Pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, menyatakan, "Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB."

Melansir Antara, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pukul 13.23 WIB. Ia datang bersama tim pengacara dan sejumlah personel Provos Polri yang mengawalnya.

Personel Provos Polri tersebut mulai mengawal rombongan Panji sejak tiba di gerbang masuk Kompleks Bareskrim Polri hingga ruang pemeriksa.

Berjalan masuk pemeriksa, Panji Gumilang enggan berkomentar pada wartawan dan hanya memberikan isyarat jempol.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 38 saksi dan 16 saksi ahli, termasuk ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama, dalam penyidikan kasus ini.

Pada akhir Juli, penyidik sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang. Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.

"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus 2023 yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Jumat (28/7).

Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang setelah menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan pada Senin (03/07) lalu, penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER