Dampak Peristiwa Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara, Mulai dari Sanksi Menteri BUMN hingga Legalitas Kepemilikan Senpi

20 April 2023 20:04 WIB

Narasi TV

Harry Warganegara, Dirut PT Berdikari Persero. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Menteri BUMN, Erick Thohir menanggapi peristiwa letusan pistol yang terjadi di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan. Pistol tersebut milik Dirut PT Berdikari (Persero), Harry Warganegara. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 April 2023 sekitar pukul 07.58 WITA.

Erick Thohir mengatakan bahwa ia akan menyiapkan sanksi tegas bagi Dirut PT Berdikari (Persero) tersebut. Menurutnya, Dirut BUMN tidak seharusnya membawa pistol karena sekelas menteri saja tidak pernah membawa pistol. Terlebih jika harus bertemu dengan masyarakat.

“Menterinya saja tak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol?”tutur Erick pada Rabu, 19 April 2023 kepada awak media.

Sebelum memberikan sanksi tegas, Erick akan mempelajari lebih dulu laporan mengenai peristiwa tersebut, mengingat bahwa belum ada laporan tertulis sampai saat ini.

Kronologi kejadian

Letusan terjadi saat Harry Warganegara sedang melakukan check in di counter 16 Citilink Bandara Sultan Hasanuddin. Seorang petugas bernama Andi Firman Amjasari melaporkan temuannya pada tiket pesawat Citilink tujuan Jakarta yang kedapatan memiliki senjata api.

Ketika Andi akan melaporkan kepemilikan, senjata tersebut terjatuh dan meledakkan peluru hampa di meja counter. Hal tersebut membuat seluruh penumpang pesawat yang berada di bandara pun heboh setelah mendengar letusan tersebut.

Harry pun diamankan oleh petugas bandara. Ia dimintai keterangan oleh pihak aviation security (avsec) di posko bersama dengan Andi. Mereka pun diinterogasi dan diperiksa oleh Polsek Bandara.

Menurut hasil pemeriksaan, Harry memiliki dokumen kepemilikan senjata api (senpi) yang lengkap. Inilah yang membuat pihak kepolisian tidak mengamankan Harry dan mempersilakan untuk melanjutkan perjalanan.

“Tidak diamankan karena keterangan yang diminta dokumen senpi sudah sesuai kepemilikan,”kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, dilansir dari CNNIndonesia.

Legalitas memiliki senjata api

Menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004, warga sipil diperbolehkan memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan seperti tidak boleh digunakan jika tidak dibutuhkan, serta dilarang untuk dipertontonkan di depan umum.

Walaupun diperbolehkan, tidak semua warga sipil bisa memiliki senjata api. Hanya ada golongan tertentu saja yang boleh memiliki seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, komisaris, pengusaha utama, pengacara, dan dokter. Hal ini karena mempertimbangkan urgensi dan risiko kerja.

Bagi yang ingin mengajukan izin kepemilikan senjata api juga harus memiliki keterampilan menembak. Selain itu, calon pemilik senjata api juga akan dites kesehatan dan psikologinya untuk meminimalisir penyalahgunaan senjata api.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR