Poin Penting Gugatan Anies dan Ganjar Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

28 Maret 2024 09:03 WIB

Narasi TV

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Sidang kali ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Berikut poin-poin gugatan Anies dan Ganjar di sidang sengketa Pilpres 2024.

Sidang gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies-Muhaimin bersama dengan pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud berlangsung di hari yang sama. Mereka sama-sama tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran menang dalam Pilpres 2024.

Pada Rabu (20/3/2024), KPU mengumumkan kemenangan Prabowo-Gibran dengan perolehan suara 96.214.691 atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 atau 24,9 persen suara sah, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 atau 16,5 persen suara sah.

Lantas, apa saja poin gugatan yang disampaikan Anies dan Ganjar pada sidang sengketa Pilpres 2024?

Poin gugatan Anies

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin telah menuliskan poin-poin gugatan yang ditujukan untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dari 18 poin dalam petitum, berikut inti poin gugatan Anies:

  • Membatalkan hasil Pemilu 2024

Menurut THN Anies-Muhaimin, KPU sengaja menerima pencalonan Gibran meski ia tak memenuhi syarat batas usia calon wakil presiden. Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang telah menyatakan KPU melanggar etika karena tidak merevisi PKPU 19 Tahun 2023 pun tak diindahkan.

“Dengan demikian, proses penerimaan pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal cawapres Gibran oleh KPU masih menggunakan dasar hukum PKPU 19 Tahun 2023,” tulis permohonan yang diajukan THN Anies-Muhaimin.

  • Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka

Anies menganggap Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 adalah awal pelanggaran prinsip konstitusi. Sebab, putusan tersebut menjadi dasar Gibran menjadi cawapres dan meraup banyak suara. Hal ini dikarenakan Gibran adalah putra sulung Presiden Joko Widodo.

Anies juga mengungkit soal penyaluran bansos yang masif oleh Presiden Jokowi. Ditambah kecurangan lain seperti manipulasi daftar pemilih tetap (DPT), surat suara tercoblos, dan TPS janggal yang membuat pemilu tidak berlangsung utuh dan optimal.

  • Pemungutan suara ulang

Dari gugatan tersebut, THN Anies meminta agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan pilpres ulang. Syaratnya adalah mendiskualifikasi Gibran dan mengganti pasangan Prabowo Subianto. Mereka meminta agar pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis.

Poin gugatan Ganjar

Berikut poin gugatan yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD:

  • Meminta agar KPU membatalkan keputusan hasil penetapan presiden dan wakil presiden yang diumumkan pada Rabu (20/3/2024).
  • Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres.
  • Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan nomor urut 1 dan 3.

Setelah ini, sidang sengketa Pilpres 2024 akan berlanjut pada Kamis (28/3/2024). Agendanya adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR