6 Poin yang Dikritik dalam Revisi UU TNI, Termasuk Potensi Dwifungsi TNI

17 May 2023 11:38 WIB

thumbnail-article

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Sumber: Antara

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai mampu menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang selama ini dihapuskan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mendesak pemerintah untuk meninjau ulang revisi UU TNI tersebut. Menurut mereka, revisi UU TNI yang dilakukan pemerintah justru menjadi kemunduran bagi agenda reformasi TNI yang dijalankan sejak 1998. Seharusnya, TNI bisa menjadi alat pertahanan negara yang profesional.

Poin revisi yang bermasalah

Setidaknya ada enam poin bermasalah dalam revisi UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Poin tersebut di antaranya:

  • Perluasan fungsi TNI

Perluasan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara adalah hal yang keliru. Hal tersebut dinilai membahayakan demokrasi lantaran militer bisa digunakan untuk menghadapi masyarakat jika dinilai menjadi ancaman keamanan negara.

Dengan menjadikan TNI sebagai alat keamanan negara tentu dapat menimbulkan pelanggaran HAM. Format dan fungsi militer seperti ini menunjukkan adanya kemunduran karena kembali seperti pada masa rezim Orde Baru.

  • Pencabutan kewenangan Presiden atas TNI

Hal ini menjadi berbahaya karena pengerahan dan penggunaan TNI dilakukan di luar persetujuan dan kontrol Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 

Padahal, dalam Pasal 10 UUD 1945 dijelaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. 

Dalam Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara juga menyatakan bahwa Presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan TNI.

  • Perluasan dan penambahan jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Revisi UU TNI ini menambah jenis OMSP menjadi 19 dari yang awalnya hanya 14. Hal ini mampu mendorong keterlibatan TNI meluas pada ranah sipil dan keamanan negeri, termasuk mengamankan proyek pembangunan pemerintah.

  • Penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif

Penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif ini menjadi 18 kementerian/lembaga. Jabatan yang semula hanya 10 kemudian bertambah. Tentu saja ini melemahkan profesionalisme TNI yang dididik untuk berperang.

Jabatan yang bertambah di antaranya adalah Staf Presiden, Kemenko Maritim dan Investasi, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Penanggulangan Bencana, serta Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.

  • Memperkuat impunitas anggota militer yang melakukan tindak pidana umum

Revisi UU TNI ini membuat prajurit TNI harus tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, serta tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

  • Perubahan mekanisme anggaran pertahanan

Poin terakhir ini membuat TNI memiliki pos keuangan lain selain dari anggaran pertahanan. Hal tersebut dapat dilihat dari perubahan dalam Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa “TNI dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”. 

Sistem keuangan seperti ini rawan terjadi penyimpangan karena terbukanya ruang anggaran non-budgeter yang pernah dihapus. Pemerintah (dalam hal ini adalah Menhan) tidak lagi bisa mengontrol proses penyusunan anggaran untuk TNI.

Kewenangan Menteri Pertahanan (Menhan) pun seperti ‘dilangkahi’. Pengajuan anggaran tidak lagi melalui Menhan, melainkan Menteri Keuangan karena dana berasal dari APBN. 

Kendati demikian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan bahwa kritik terhadap draf revisi UU TNI ini sangat positif. Pihaknya akan terus mengevaluasi terkait usulan perubahan materi dalam UU. Aturan yang tidak relevan akan direvisi, yang masih relevan akan dilanjutkan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER