Polisi Larang Sahur On The Road, Ingin Gandeng Para Komunitas Motor

13 Mar 2024 16:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Sejumlah anggota kepolisian dari Polresta Tangerang saat melakukan pemetiksaan kendaraan dalam operasi pengamanan wilayah. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Polres Metro Jakarta Timur telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan kegiatan Sahur On the Road (SOTR) selama bulan Ramadan tahun 2024. Kebijakan ini diumumkan oleh Kombes Nicolas Ary Lilipaly, yang menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Timur.

Dalam pernyataannya, Nicolas menyampaikan bahwa larangan tersebut diberlakukan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang bulan suci Ramadan.

Kebijakan larangan SOTR ini merupakan langkah yang diambil untuk menghindari potensi kerawanan keamanan, terutama di titik-titik rawan tawuran.

"Imbauan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, dilarang melakukan SOTR," ujar Nicolas Ary Lilipaly selaku Kapolres Metro Jakarta Timur dilansir dari kompas.com, Selasa (12/3/2024).  

Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) akan aktif melakukan pemantauan terhadap kegiatan SOTR melalui pos-pos pantau yang telah disiapkan di berbagai titik.

Penting untuk dicatat bahwa pemantauan tersebut tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan unsur-unsur dari TNI, Satpol PP, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar efektivitasnya lebih maksimal.

Nicolas juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan komunitas motor dalam upaya mensosialisasikan larangan terhadap kegiatan SOTR.

Mengingat beberapa komunitas motor seringkali menjadi pelaku utama dalam kegiatan SOTR, keterlibatan mereka dalam menyampaikan pesan-pesan larangan ini dianggap bisa menjadi langkah efektif.

"Bisa berkembang juga untuk melibatkan mereka," imbuhnya.

Selain larangan terhadap kegiatan SOTR, kepolisian Jakarta Timur juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan sejumlah kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

 

Beberapa kegiatan yang dilarang termasuk penggunaan petasan atau kembang api, serta kegiatan konvoi. Larangan juga diberlakukan terhadap kegiatan balapan liar dan tawuran, yang dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta Timur selama bulan Ramadan.

"Jadikan bulan Ramadan sebagai ladang pahala, bukan ladang bahaya," Pungkasnya.

Dengan demikian, kebijakan larangan kegiatan SOTR dan kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum diharapkan dapat dipahami dan diikuti oleh seluruh masyarakat Jakarta Timur.

Penerapan kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER