Kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh Coach Justin, pengamat sepak bola Indonesia, dimulai pada bulan April 2025. Pada waktu itu, sejumlah akun di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, dan TikTok mulai membuat postingan yang berisi fitnah dan berita palsu yang ditujukan kepada dirinya. Melihat hal ini, Coach Justin merasa sangat dirugikan karena konten tersebut menyebar secara luas dan memberikan dampak negatif terhadap reputasinya.
"Bahwa terdapat beberapa akun Facebook, Instagram, X dan Tiktok banyak yang membuat postingan yang berisi pencemaran nama baik dan atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.
Meskipun banyak informasi yang beredar, Coach Justin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait isu yang dipermasalahkan. Pihak Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keluhan Coach Justin berfokus pada pencemaran nama baik yang berdampak pada reputasinya dalam dunia sepak bola. Dalam keadaan tersebut, Coach Justin merasa bahwa penting untuk mengambil tindakan hukum.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan," kata Ade Ary.
Sebagai langkah awal, Coach Justin segera mengunjungi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Hal ini menunjukkan komitmennya untuk mencari keadilan dan melindungi nama baiknya sebagai seorang profesional di bidang sepak bola.
Proses Pelaporan di Polda Metro Jaya
Setelah melapor, Coach Justin membawa sejumlah bukti untuk mendukung pengaduan yang diajukan. Bukti tersebut mencakup satu lembar surat berharga yang merupakan print out dari postingan-postingan di berbagai media sosial serta satu perangkat digital USB yang berisi salinan URL dari konten yang mencemarkan nama baiknya.
Laporan resmi Coach Justin telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada tanggal 14 April 2025. Dalam laporan tersebut, Coach Justin menyampaikan bahwa tindakan fitnah yang dialaminya melanggar Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mencakup Pasal 45 Ayat (6) Jo. 27 A.
"Itu kasus dimana saya difitnah dan di-'framing', 'statement' yang saya tidak pernah keluarkan sehingga netizen merespons dengan negatif terhadap saya," kata Coach Justin dikutip dari Antara.
Polda Metro Jaya menunjukkan respons yang serius terhadap laporan ini, dan langkah pertama yang diambil adalah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap akun-akun media sosial yang terlibat. Proses ini penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai siapa di balik penyebaran fitnah tersebut.
Isi Konten yang Mengandung Fitnah
Pernyataan yang jadi pemicu masalah berasal dari komentar yang salah kutip terkait performa Timnas Indonesia U-17. Coach Justin, dalam konteks yang berbeda, sebenarnya telah menyuarakan pandangannya tentang tim tersebut tanpa menyampaikan pernyataan negatif sebagaimana yang dipublikasikan oleh akun-akun penebar fitnah di media sosial.
Narasi yang beredar biasanya menyatakan bahwa Coach Justin merendahkan capaian Timnas Indonesia U-17, yang dalam konteksnya tidak sesuai dengan pernyataan asli yang dia buat. Fitnah ini bukan hanya mengubah makna dari pendapat yang dia sampaikan, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan opini publik yang negatif terhadapnya.
Dampak dari tindakan ini tidak sepele; selain mencemari reputasi dan nama baik Coach Justin, hal tersebut juga menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu profesionalismenya. Seperti yang diungkapkan Coach Justin, ia merasa tertekan atas tuduhan yang tidak berdasar ini, yang dapat mempengaruhi cara publik menilai kemampuannya sebagai pembimbing Timnas.
"Sebenarnya saya dulu sering difitnah tapi saya diamkan, tapi sekarang karena jumlahnya masif makanya ini sudah enggak normal," katanya.
Perkembangan Kasus dan Tindakan Selanjutnya
Setelah laporan yang diajukan, status kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya mulai menelusuri jejak digital dari akun-akun yang membuat postingan fitnah terhadap Coach Justin. Proses ini mencakup pengumpulan bukti tambahan dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mungkin terlibat.
Ada dugaan bahwa tindakan fitnah tersebut dilakukan secara terorganisir, di mana banyak akun tampak memiliki narasi yang serupa. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ada oknum yang berperan dalam mengoordinasi kampanye negatif tersebut. Coach Justin menegaskan bahwa tindak kriminal ini bukanlah tindakan acak, melainkan berpotensi melibatkan individu-individu yang memiliki niat buruk untuk menjatuhkan reputasinya.