Advertisement

Polres Jakut Tangkap Pelaku Penyuling Gas 3 Kg ke Gas Non-Subsidi

07 February 2025 12:19 WIB

thumbnail-article

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady (tengah) didampingi Wakapolres AKBP James Hutajulu (dua dari kiri), Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi (dua dari kanan) dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Jakarta Utara pada Jumat. ANTARA/Mario Sofia Nasution. .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap seorang pria berinisial ASJ yang diduga melakuan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) di tempat usaha miliknya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada Rabu 5 Februari 2025.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Benny Cahyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 7 Februari 2025 menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Penangkapan bermula dari seorang petugas yang menemukan kendaraan yang mengangkut sejumlah tabung gas beragam ukuran yang diduga disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi lalu dijual ke masyarakat.

"Gas ini disuntik dari gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas 12 kg. Pelaku ini mengambil keuntungan dari aksi pidana tersebut," terang Kombes Pol Ahmad Fuady.

Kombes Pol Ahmad Fuady juga menjelaskan gas yang subsidi yang disuntikkan dijual Rp550 ribu per tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp400 ribu dari setiap kali penjualan.

"Modal yang dikeluarkan Rp150 ribu dan tabung ini dijual ke masyarakat Rp550 ribu per tabung," tambahnya lagi.

Dalam kasus ini pelaku ini dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak da Gas Bumi diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Atau pasal 62 jo pasal 8 ayat1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Saat ini penyidikan masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan ada pelaku lain atau jaringan penjualan barang ini.

Modus Operandi Penyaluran Gas Ilegal Bukan Kali Pertama

Kasus serupa pernah juga terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kepolisian setempat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi.

Modusnya tidak jauh berbeda pelaku membeli gas 3 kg lalu memindahkan isinya ke gas non-subsidi gas 12 kg untuk dijual kembali dengan harga mahal.

Menurut keterangan Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, opelaku berinisial ERE (23 tahun) warga desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 230 tabung gas elpiji berbagai ukuran 3 kg, dan 90 unit regulator modifikasi.

Sementara itu Pertamina, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi gas bersubsidi, memberikan dukungan penuh terhadap tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyatakan, pihaknya mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak kasus penyalahgunaan LPG 3kg.

"Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penangkapan yang dilakukan untuk penyalahgunaan LPG Subsidi. Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Heppy, dalam siaran tertulis, mengutip CNBC.

"Selain mengamankan barang subsidi. Pengawasan dari masyarakat ini juga penting untuk menghindari terjadinya insiden, karena pengoplosan rawan terjadinya kebakaran," tambah Happy.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement