Potensi Masalah di Balik Izin Usaha Pertambangan ke Ormas Keagamaan yang Gak Disampaikan Pemerintah

11 Jun 2024 12:06 WIB

thumbnail-article

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat memberikan sambutan di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama. Foto diambil dari tangkapan layar Youtube Kementerian Investasi di Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Indra Arief.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Izin Usaha Pertambangan dari pemerintah ke ormas keagamaan bukan hanya menabrak aturan undang-undang tapi juga memuat potensi masalah di kemudian hari yang perlu diantisipasi.

Timeline Singkat

1. Januari 2024: Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 diumumkan.

2. Mei 2024: Pengumuman resmi pemberian IUP kepada ormas keagamaan berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024.

Latar belakang

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 dengan mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2024. Revisi ini memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang. Revisi ini diumumkan pada awal tahun 2024.

Pengumuman Pemberian IUP untuk Ormas

Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024. Pengumuman ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk melibatkan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha yang dimiliki oleh ormas tersebut.

Dalih yang Diucapkan Pemerintah

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan di balik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) ke ormas keagamaan

1. Kontribusi Ormas Keagamaan

  • Sejarah Kemerdekaan: Menurut Bahlil, kontribusi tokoh-tokoh dan ormas ini nggak bisa dibantah. "Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini ya mereka," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
  • Perjuangan Pasca-Kemerdekaan: Dalam Agresi Belanda 1948, ulama NU dan Muhammadiyah keluarin fatwa jihad. Jadi, kontribusi mereka nggak berhenti sampai kemerdekaan aja.

2. Alasan Hukum:

  • UUD 1945 Pasal 33: Kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat, dan implementasinya belum maksimal. Peran ormas dibutuhkan sebagai bagian dari aset negara.

3. Keberagaman Pengelolaan:

  • Jokowi Nggak Mau Monopoli: Presiden nggak mau IUP cuma dikuasai perusahaan besar. Ormas keagamaan juga harus ikut andil. "Atas dasar aspirasi itu, maka pemerintah mencoba untuk mencarikan jalannya yang sesuai dengan aturan," jelas Bahlil.

Proses Regulasi:

  1. Aturan Baru: UU Nomor 3 Tahun 2020, revisi dari UU 4 tahun 2009 tentang Minerba, menyatakan pemerintah bisa kasih prioritas ke WIUPK. "Atas dasar itu, maka Peraturan Pemerintah (PP) kemudian kita lakukan perubahan," sambung Bahlil.

  2. Kajian Mendalam: Pembuatan PP ini udah lewat kajian akademisi dan diskusi bersama Kementerian/Lembaga dalam rapat terbatas dipimpin Presiden Jokowi. "PP ini sudah diparaf oleh kementerian teknis yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan juga telah mendapat approve Jaksa Agung, jadi ini bukan main-main," ucap Bahlil pada Jumat, 7 Juni 2024.

4. Pakai Jasa Kontraktor

Pemerintah rencananya bakal pakai kontraktor buat ngegarap tambang yang dikelola ormas keagamaan. Ide ini muncul untuk memastikan ormas tersebut gak mengalami kesulitan teknis dan operasional dalam mengelola tambang.

Tapi kebijakan ini nggak lepas dari kritik.

Masalah yang Gak Diomongin Pemerintah

  1. Bertentangan dengan UU Minerba:

    • Proses Lelang: Dikutip Antara, Pengamat energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, bilang kalau UU Minerba jelas menyebut bahwa izin usaha pertambangan (IUP) harus lewat proses lelang. Jadi, ngasih izin langsung ke ormas dianggap nggak sesuai aturan.
  2. Masalah Frasa "Ormas Keagamaan":

    • Peluang Konflik Kepentingan: Ferdy menilai penambahan frasa "ormas keagamaan" dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. "Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," jelasnya.
  3. Lemahnya Pengawasan:

    • Kementerian ESDM: Ferdy juga khawatir pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk di daerah, bakal makin lemah kalau ormas terlibat dalam pengelolaan tambang.
  4. Langkah Maju yang Kurang Detail:

    • Kontribusi Sosial: Menurut Ferdy, PP ini seharusnya bisa jadi langkah maju dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia. Tapi, peraturannya harus lebih jelas dan detail dalam mengakomodir kepentingan masyarakat, misalnya dengan mewajibkan perusahaan tambang buat kasih kontribusi sosial ke masyarakat sekitar wilayah operasinya.

Potensi Masalah dari Penggunaan Kontraktor

Menggunakan kontraktor untuk mengelola tambang yang dipegang ormas keagamaan bisa jadi solusi pragmatis, tapi ada banyak risiko yang harus diperhitungkan. Mulai dari konflik kepentingan, transparansi, pengawasan, hingga potensi eksploitasi ormas dan ketidakadilan sosial. Pemerintah harus memastikan semua proses ini dijalankan dengan transparan dan akuntabel, serta melibatkan pengawasan ketat untuk meminimalisir dampak negatifnya.

1. Konflik Kepentingan:

  • Walaupun pemerintah bilang kontraktor yang dipilih harus profesional dan gak punya konflik kepentingan, kenyataannya, ngehindarin konflik kepentingan di industri tambang itu susah banget. Kontraktor yang udah punya koneksi kuat sama pengusaha besar bisa aja punya agenda terselubung yang gak sejalan sama kepentingan masyarakat atau lingkungan.
  • Implikasi: Kontraktor yang punya hubungan dengan elite politik atau pengusaha besar bisa ngambil keuntungan lebih dari proyek tambang ini, sementara ormas yang sebenarnya cuma dijadiin "tameng" atau dipinjam "benderanya" aja.

2. Transparansi dan Akuntabilitas:

  • Kalau gak dilakuin dengan transparan, proses pemilihan kontraktor bisa memicu tuduhan nepotisme atau kolusi. Proses seleksi yang gak jelas bisa bikin publik gak percaya sama niat baik pemerintah.
  • Implikasi: Ini bisa memperburuk citra pemerintah dan meningkatkan ketidakpercayaan publik, terutama kalau ada isu lingkungan atau sosial yang muncul dari proyek tambang ini.

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudah Lemah:

  • Seperti yang dibilang Ferdy Hasiman, pengamat energi dari Alpha Research Database Indonesia, pengawasan dari Kementerian ESDM udah lemah, dan melibatkan ormas plus kontraktor bisa bikin pengawasan jadi makin sulit. Kontraktor bisa aja ngecut corners buat ngehemat biaya, yang akhirnya ngegrogotin standar lingkungan dan keselamatan kerja.
  • Implikasi: Kalau gak ada pengawasan yang ketat, dampak negatif ke lingkungan dan masyarakat sekitar bisa makin parah, mulai dari polusi, kerusakan ekosistem, hingga konflik sosial.

4. Potensi Ormas Dieksploitasi:

  • Ormas yang mungkin gak punya pengalaman di sektor tambang bisa aja dieksploitasi oleh kontraktor. Mereka bisa dapet porsi keuntungan yang jauh lebih kecil dibanding kontraktor, sementara tanggung jawab sosial dan lingkungan tetap ada di pundak mereka.
  • Implikasi: Ini bisa merugikan ormas yang seharusnya jadi penerima manfaat utama dari izin usaha pertambangan ini.

5. Potensi Ketidakadilan Sosial:

  • Penggunaan kontraktor besar bisa meminggirkan pengusaha lokal dan masyarakat sekitar tambang yang seharusnya bisa lebih dilibatkan dalam proyek ini. Alih-alih memberdayakan masyarakat lokal, proyek ini malah bisa jadi monopoli kontraktor besar.
  • Implikasi: Ini bisa menambah ketidakadilan sosial dan ekonomi di daerah tambang, memperbesar kesenjangan antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang besar.

6. Potensi Hilangnya Suara Kritis dan Konflik Horisontal:

  • Ormas yang terlibat dalam bisnis tambang bisa menghadapi konflik kepentingan ketika harus mengkritik praktik pertambangan yang merusak lingkungan. Mereka mungkin enggan untuk bersuara kritis karena terlibat langsung dalam industri tersebut. Pemberian izin ini  juga bisa bikin konflik antara ormas dengan masyarakat sekitar atau aktivis lingkungan, terutama soal isu lingkungan.

7. Dijadikan Alat Kooptasi Politik:

  • Selanjutnya, pemberian konsesi tambang batubara kepada ormas dalam keadaan politik nasional yang dinilai tidak stabil akibat Pemilu/Pilpres akan mudah dipahami sebagai upaya kooptasi, peredaman tuduhan ketakadilan, dan upaya memuluskan jalan penguasaan ekonomi oleh pihak tertentu.
  • "Yang perlu dilakukan pemerintah adalah aksi afirmatif, yakni dengan menyilakan pengusaha besar maju, tapi rakyat kebanyakan diberdayakan," tutur Din Syamsuddin dikutip Antara.

narasumber yang kamu berikan dengan informasi yang benar:

Tanggapan dari Ormas Keagamaan Terkait IUP

1. Nahdlatul Ulama (NU): Optimistis Mampu Kelola Tambang

"Bendahara umum kami ini pengusaha tambang juga, dan dia tentu tidak sendirian. Bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tetapi sebagai pengusaha tambang, dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini, sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dikutip Antara, Rabu (6/6/2024).

Ia menyatakan pihaknya memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral terkait kesadaran akan lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat umum.

"Saya sendiri itu secara pribadi sejak 2016-2017, saya sudah berusaha menaikkan wacana tentang perlunya konsensus nasional tentang ekstraksi Sumber Daya Alam," ujarnya.

2. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI): Menolak Ajukan Izin Tambang

Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyebutkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo dikutip Antara usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024).

3. Muhammadiyah: Tidak Mau Tergesa-gesa

Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, M. Saad Ibrahim menyampaikan pihaknya belum mendapatkan tawaran resmi dari pemerintah terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Saya kira kalau tawaran secara terbuka iya, tapi kalau secara khusus seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini akan kita godok lebih dulu secara baik,” kata Saad dikutip  usai konferensi pers terkait "Edukasi Jamaah Menyambut Transformasi Haji; Sistem Pelayanan Modern Arab Saudi Wujudkan Impian lbadah Nyaman dan Aman” di Gedung PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Saad menerangkan pemberian IUP merupakan hal baru bagi Muhammadiyah, sehingga pihaknya pasti akan membahas lebih lanjut mengenai aspek positif, negatif, serta kemampuan Muhammadiyah dalam menerima tawaran tersebut.

 

Topik:

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER