Powerful dan Kaya Raya Jadi Alasan Doddy Takut Menolak Perintah Teddy Bawa Sabu 5 Kg ke Jakarta

27 Februari 2023 15:02 WIB

Narasi TV

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) mengusap mukanya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif yang juga merupakan terdakwa dari kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara menyalahkan Irjen Pol Teddy Minahasa terkait perbuatannya.
 
Doddy mengaku nekat membawa sabu-sabu karena takut menolak perintah Teddy.
 
"Beliau powerful, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut karena cuma AKBP," kata Doddy dikutip Antara saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
 
Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta.
 
Sabu tersebut merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan Polres Bukit Tinggi. Rencananya sabu tersebut akan dijual di wilayah Jakarta.
 
Doddy mengaku tidak ingin menjalani tugas tersebut. Namun karena yang memberi instruksi langsung adalah Kapolda, Doddy mengaku tidak bisa menolak perintah itu.
 
"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata dia.

Kini, setelah Teddy dan Doddy sudah berstatus terdakwa di depan hakim, Doddy mengaku tidak akan takut lagi.

"Kalau sekarang saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," jelas dia.
 
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Duduk Perkara
 
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
 
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
 
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Atas perbuatannya Teddy dikenai sangkaan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR