Calon PPPK tentunya sudah menunggu kepastian kapan bisa mulai bekerja dan menerima gaji. Di bawah ini akan Narasi bagikan informasi jadwal dan mekanisme pelantikan PPPK pada tahun 2025 beserta informasi jadwal penerimaan gajinya.
Jadwal pengisian dokumen
Pengisian DRH CPNS dan PPPK 2024
Setelah melalui berbagai tahapan seleksi, para calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini memasuki fase pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pengisian DRH untuk CPNS berlangsung dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025, sedangkan untuk PPPK berlangsung dari 1-31 Januari 2025. Proses pengisian ini merupakan langkah krusial sebelum pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Batas waktu pengusulan NIP
Usul penetapan NIP CPNS akan dimulai pada 22 Februari dan berakhir pada 23 Maret 2025. Bagi PPPK, pengusulan NIP akan dilakukan dari 1 hingga 28 Februari 2025. Keterlambatan dalam pengisian atau pengusulan dokumen ini dapat berisiko menyebabkan penundaan dalam proses penerbitan NIP.
Pentingnya ketepatan waktu
Ketepatan waktu dalam pengisian dan pengusulan dokumen sangat penting. Keterlambatan atau kesalahan dalam dokumen dapat menyebabkan pengunduran jadwal penerbitan NIP dan berimbas pada jadwal pelantikan dan mulai tugas bagi pegawai baru.
Proses penerbitan NIP
Tahapan penerbitan NIP CPNS
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, proses penerbitan NIP CPNS dilakukan. Penerbitan NIP direncanakan akan berlangsung setelah usul penetapan NIP diterima oleh instansi. Penerbitan NIP ini merupakan langkah penting sebelum pengangkatan resmi.
Rincian penerbitan SK PPPK
Bagi PPPK, setelah NIP diterbitkan, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK akan diterbitkan maksimal dalam waktu 30 hari kerja. SK ini menunjukkan bahwa pegawai sudah resmi diangkat dan akan mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk PPPK.
Implikasi tertundanya penerbitan
Apabila terjadi keterlambatan dalam penerbitan NIP atau SK, maka akan ada penundaan pada waktu pelantikan dan mulai bekerja. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian bagi pegawai baru dalam mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.
Pelantikan dan TMT kerja
Proses pelantikan PPPK
Pelantikan untuk PPPK dijadwalkan akan berlangsung setelah penerbitan SK pengangkatan. Proses pelantikan ini penting untuk menegaskan status pegawai dan memberikan hak serta kewajiban yang sesuai.
Penetapan TMT untuk CPNS dan PPPK
Pihak instansi akan menentukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kerja setelah NIP dan SK diterbitkan. TMT untuk PPPK akan ditetapkan bersamaan dengan pelantikan. Sedangkan CPNS kemungkinan akan memulai tugasnya sekitar April hingga Mei 2025 setelah melalui tahap masa prajabatan yang dijadwalkan satu tahun.
Perkiraan waktu mulai kerja
Perkiraan waktu mulai kerja bagi CPNS dan PPPK diperkirakan dilakukan secara bersamaan segera setelah proses penerbitan NIP dan SK selesai. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pegawai yang baru.
Gaji dan tunjangan
Kapan gaji mulai dibayarkan?
Gaji bagi CPNS dan PPPK baru akan mulai dibayarkan setelah pegawai menandatangani perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan melalui Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Syarat untuk menerima gaji
Penerimaan gaji juga tergantung pada waktu pelaksanaan SPMT. Jika SPMT dikeluarkan pada hari kerja pertama dalam satu bulan, maka gaji dan tunjangan akan dibayarkan pada bulan tersebut.
Proses penandatanganan perjanjian kerja
Proses penandatanganan perjanjian kerja akan dilakukan setelah pelantikan dan penerbitan SK. Ini merupakan langkah formal yang menandakan kesepakatan antara pegawai dan instansi, serta menjadi syarat untuk mulai menerima gaji.
Dengan rincian jadwal yang jelas, para CPNS dan PPPK diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan matang untuk memasuki dunia kerja di lingkungan pemerintahan. Mereka diingatkan untuk selalu memantau informasi dari instansi terkait guna tidak ketinggalan informasi terkini.