Presiden Prabowo menganugerahkan kenaikan pangkat istimewa terhadap Komjen Ahmad Dofiri dan Letjen TNI Djamari Chaniago. Kedua purnawirawan ini mendapatkan pangkat istimewa jenderal kehormatan (HOR) yang diserahkan dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Fakta terkait pemberian pangkat istimewa ini dikonfirmasi oleh Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) usai pelantikan Menteri, Wakil Menteri, hingga Kepala dan Wakil Kepala badan di Istana Negara, Rabu sore (17/9/2025).
"Memberikan pangkat istimewa jenderal kehormatan penuh kepada Bapak Jenderal Djamari Chaniago dan kepada Jenderal Ahmad Dofiri," jelas Mensesneg Prasetyo Hadi.
Pras juga menambahkan bahwa ada banyak alasan di balik pemberian pangkat istimewa kepada kedua purnawirawan tersebut. Salah satu alasan yang mendasari Presiden Prabowo adalah jasa dan pengabdian puluhan tahun oleh keduanya.
"Ya tentunya ada banyak pertimbangan ya, banyak penilaian, beliau berdua adalah figur-figur putra terbaik bangsa yang telah mengabdi sekian puluh tahun lamanya dengan segala prestasi baik di TNI AD maupun di kepolisian," ungkap Pras.
Pras juga menegaskan jika Presiden Prabowo mendapat banyak masukan dari berbagai sumber tentang pencapaian keduanya, baik itu dari institusi maupun pribadi. Presiden Prabowo juga melakukan banyak penilaian sebelum mengambil keputusan untuk memberikan kehormatan tersebut.
"Penilalaian itu kalau bapak presiden dari banyak sumber, termasuk dari institusi yang bersangkutan, kemudian dari atasan, beliau (presiden) kan juga mengenal atasan atasan mereka berdua kemudian dari bawahan," terang Pras.
Ahmad Dofiri sendiri saat ini dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri. Sedangkan Djamari Chaniago menjadi Menko Polkam menggantikan Budi Gunawan.
Pelantikan tersebut didasari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Dalam Keppres tersebut diatur tentang kebijakan pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian.
