Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Veloso menjalani proses pemulangan ke negaranya pada Rabu (18/12/2024) dini hari.
Sebelum keberangkatan, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan serta proses administrasi yang diperlukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
Serah terima dilakukan kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina yang menandai kembalinya Mary Jane secara resmi ke Filipina.
Mary Jane berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu pukul 00.05 WIB menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760, dilansir dari Antara.
Proses hukum Mary Jane Veloso
Mary Jane ditangkap pada April 2010 ketika kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
Proses hukum Mary Jane berlangsung dengan cepat. Pada Oktober 2010, Pengadilan Sleman menjatuhkan vonis mati terhadapnya.
Upaya hukum yang dilakukan Mary Jane, termasuk permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2014, ditolak.
Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung juga memperkuat vonis tersebut, menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukumannya.
Bawa kenang-kenangan dari Indonesia
Saat menjelang kepulangannya, Mary Jane mengaku membawa sejumlah kenang-kenangan dari Indonesia.
"Saya bawa banyak kenang-kenangan, ada gitar, buku, rajutan hingga rosario," kata Mary Jane dikutip dari Antara. Selain itu, pakaian yang dikenakannya yakni kaos hitam, celana hitam dan sepatu putih juga merupakan pemberian dari teman-temannya di lapas.
Sebelum berangkat, Mary Jane mengucapkan beberapa kalimat dalam bahasa Indonesia sembari melontarkan senyum lebar kepada para awak media yang menunggunya di luar lapas.
Status hukum Mary Jane usai dipulangkan
Setelah dipulangkan ke Filipina, Mary Jane akan tetap berstatus terpidana dan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya.
Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti kepada Mary Jane. Namun, ia tetap dimasukkan ke daftar tangkal yang membuatnya dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Pemerintah Filipina dan Indonesia menyepakati pemindahan terpidana Mary Jane melalui penandatanganan peraturan praktis (practical agreement).
Pemerintah Filipina telah menyepakai seluruh persyaratan yang diajukan pemerintah Indonesia untuk memulangkan Mary Jane ke negara asalnya.
Sebagai timbal balik, pemerintah Indonesia berharap Filipina juga akan melakukan hal yang sama jika suatu saat terdapat narapidana kasus narkotika asal Indonesia yang tertangkap di Filipina.
