Jokowi Resmikan Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 30 Juni 2025

14 May 2024 13:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Perpres sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) program BPJS Kesehatan. Ketentuan baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Rabu (8/5/2024). 

Pemerintah meminta seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan KRIS secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025, sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 103B.

Penjelasan sistem KRIS

Pada Pasal 46A, tercantum aturan terkait 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap KRIS yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. 

Kriteria itu meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, harus memiliki ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, hingga temperatur ruangan.

Selain itu, fasilitas kesehatan juga harus membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. 

Hal lainnya yang harus diperhatikan yakni kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, adanya tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi di dalam ruang rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen. 

Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS ini tidak berlaku bagi pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus. 

Bagi rumah sakit yang telah menerapkan fasilitas berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perpres 59/2024 juga menyinggung soal evaluasi terhadap ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. Evaluasi akan dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap ini nantinya akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, serta iuran BPJS Kesehatan. 

Adapun tarif dan iuran baru BPJS Kesehatan akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER