Pro Kontra Kebijakan Tapera, dari DPR RI hingga Federasi Serikat Pekerja

29 May 2024 19:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Deretan perumahan. Sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Kementerian PUPR.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Kebijakan pemerintah untuk memotong gaji sebagai kontribusi bagi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.

Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, mewajibkan pemotongan gaji bagi seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor publik maupun swasta.

Kebijakan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah memicu berbagai reaksi di masyarakat. DPR RI, terutama Komisi V, menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan kebijakan ini. Sementara itu, berbagai organisasi pekerja dan pengusaha menolak kebijakan ini karena dianggap menambah beban yang sudah berat.

Berikut beberapa tanggapan pro dan kontra terkait kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk Tapera.

Tanggapan DPR dan pakar terhadap kebijakan Tapera

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa kebijakan ini mendapat perhatian serius dari DPR. Menurutnya, pihak pemerintah harus memberikan penjelasan rinci mengenai penerapan kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Muhaimin menegaskan pentingnya transparansi dan memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat.

“Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada DPR. Kebijakan itu jangan sampai memberatkan masyarakat,” ujarnya dilansir dari Tempo (29/05/2024).

Suryadi Jaya Purnama, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, mengemukakan bahwa aturan baru Tapera akan berdampak luas, terutama bagi golongan menengah yang sudah memiliki rumah.

Menurut Suryadi, pemerintah perlu mempertimbangkan bantuan untuk golongan ini agar dapat membeli properti produktif seperti ruko, guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Sehingga akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah,” ujar Suryadi.

Selain itu penelitian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada 2023 menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi Presiden Jokowi cenderung melupakan kelas menengah.

Penolakan dari Apindo dan Serikat Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tegas menolak kebijakan pemotongan upah pekerja swasta untuk Tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyoroti beban yang sudah tinggi akibat iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar, penambahan beban melalui Tapera dianggap tidak bijaksana.

“Program Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," kata Shinta, selaku Ketua Umum Apindo dilansir dari Jawa Pos (29/5/2024).

Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSP TSK SPSI) juga menolak kebijakan Tapera. Ketua Umum FSP TSK SPSI, Roy Jinto, meminta pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan ini tidak adil dan hanya menambah beban bagi pekerja dan pengusaha.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di bawah pimpinan Jumhur Hidayat juga mengkritik kebijakan Tapera. Menurutnya, kebijakan ini memaksa buruh dan pengusaha untuk menyetorkan iuran yang akan mengendap hingga usia 58 tahun.

Hal ini dianggap merugikan karena dana tersebut digunakan untuk investasi yang tidak jelas manfaatnya bagi buruh.

“Pemerintah ini senangnya ngumpulin duit rakyat, terus dari duit itu digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi," ujarnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER