Masa probation merupakan tahapan penerimaan karyawan baru, biasanya tahapan tersebut dilakukan setelah pelamar kerja lolos tahap interview.
Tahap probation adalah tahap yang penting karena dalam masa percobaan tersebut, pelamar kerja akan mempraktikkan kinerja selam waktu yang disepakati.
Biasanya, selama waktu yang disepakati, performa pelamar dalam masa probation akan dipantau oleh staf HRD.
Dalam tahap ini menjadi penentu utama apakah dia layak untuk menjadi karyawan di perusahaan tersebut terutama jika dapat memenuhi kompetensi yang ditentukan oleh perusahaan.
Tahap probation juga menjadi hal penting bagi perusahaan untuk menentukan apakah karyawan yang sedang melakukan probation layak untuk dijadikan sebagai karyawan tetap
Pengertian probation
Percobaan kerja atau probation tahapan masa kerja yang diberikan perusahaan yang diberlakukan untuk karyawan baru. Melansir BreatheHR masa percobaan ini adalah waktu bekerja dimana seseorang karyawan terbebas dari kontrak tertentu.
Seperti yang disinggung sebelumnya bahwa tahap ini menjadi tahap penentu baik itu untuk karyawan maupun perusahaan untuk sebuah komitmen jangka panjang.
Setiap perusahan memiliki masa probation yang berbeda, mulai dari seminggu, sebulan, tiga bulan, atau enam bulan, semua tergantung kebijakan perusahaan.
Tahap probation dalam sebuah perusahaan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 58 ayat (1) dan Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa karyawan yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT harus tercantum dalam perjanjian.
Bila perusahaan tidak mencantumkan masa percobaan sebagai tahapan dalam kontrak, maka masa kerja pekerja dianggap sah dan secara otomatis karyawan tersebut dapat dianggap sebagai pegawai tetap menurut hukum.
Ketika dalam masa probation, pekerja memiliki hak berupa upah layak dan tunjangan hari raya (THR).
Dalam pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja baik karyawan tetap, kontrak, atau yang masih dalam masa percobaan tidak boleh diberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Sementara ketentuan mengenai THR tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang masih dalam masa percobaan harus mendapatkan THR selama pekerja tersebut telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus.
Tips lolos tahap probation
Mengutip HR Magazine, setidaknya ada 18 persen karyawan yang gagal dalam tahap ini, namun kamu tidak perlu khawatir berikut adalah beberapa tips agar kamu bisa lolos pada tahap percobaan ini.
1. Ciptakan kesan pertama yang baik
Tips pertama adalah menciptakan kesan pertama yang baik, karena tahap probation menjadi tahap penentuan kamu untuk bisa menjadi karyawan tetap.
Kamu bisa melakukannya dengan bersikap ramah, bertanggung jawab, dan juga aktif.
Sebagai catatan selama masa probation, sikap yang kamu tunjukkan akan menjadi penilaian oleh atasan dan HRD perusahaan.
2. Tidak malu untuk bertanya
Dalam tahap ini kamu terhitung karyawan baru maka otomatis kamu belum mengetahui lebih banyak mengenai job desc atau kebiasaan yang ada di kantor.
Hal tersebut tentu wajar, solusinya adalah kamu jangan malu untuk bertanya kepada rekan kerja atau atasan kamu.
Banyak bertanya lebih baik daripada melakukan kesalahan secara berulang.
3. Mengatur waktu dengan baik
Selain karyawan baru yang belum begitu memahami job desc hal yang perlu kamu perhatikan adalah manajemen waktu dengan baik, tidak masalah jika di waktu-waktu awal kamu keteteran dalam pekerjaan.
Namun di tahap berikutnya usahakan sudah dapat mengatur waktu dengan baik agar pekerjaan bisa selesai tepat waktu sesuai dengan target.