6 Maret 2024 19:03 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Margareth Ratih. F
Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), telah ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo, menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
Penunjukan Heru sebagai Pj Gubernur bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sementara hingga dilaksanakannya Pilkada pada November 2024 untuk menentukan Gubernur DKI secara definitif.
Penunjukan Heru sebagai Pj Gubernur DKI disahkan dalam rapat tim penilai akhir (TPA) di Istana Merdeka pada Jumat (7/10/2022).
Heru, ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, memberikan tanggapan yang singkat. Sebelumnya, terdapat tiga nama yang beredar sebagai calon Pj Gubernur DKI, termasuk Heru, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bachtiar.
Heru Budi Hartono memiliki pengalaman yang luas dalam berbagai jabatan di pemerintahan provinsi DKI Jakarta. Ia mulai karirnya sebagai Staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara pada tahun 1993 dan terus meniti tangga karier dengan menduduki berbagai posisi kepala bagian.
Jabatan penting yang pernah diemban oleh Heru antara lain sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2013.
Pengalaman Heru dalam berbagai jabatan telah mendekatkannya dengan Presiden Joko Widodo, terutama saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada tahun 2014, Heru diangkat oleh Jokowi sebagai Walikota Jakarta Utara.
Namun, jabatan itu hanya diemban oleh Heru selama satu tahun. Ia kemudian kembali ke Pemprov DKI dan menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2015.
KOMENTAR
Latest Comment