16 Juni 2023 13:06 WIB
Penulis: Jay Akbar
Editor: Akbar Wijaya
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
Kendati menurut keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, Yusrizki merupakan Direktur Utama PT. Basis Utama Prima, namun berdasarkan profil perusahaan yang tercatat di Direktorat Jendral Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namanya tidak tercatat sebagai pemilik saham.
Lantas bagaimana profil pendirian awal PT. Basis Utama Prima yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham?
PT. Basis Utama Prima beralamat di Graha Iskandarsyah Jalan Raya Sutan Iskandarsyah No.66 C Lantai 1, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kodepos: 12160.
Harga per lembar: Rp1.000
Jumlah lembar saham: 300.000
Total: Rp300.000.000
Harga per lembar: Rp1.000
Jumlah lembar saham: 76.000
Total: Rp76.000.000
1. Nama: Hapsoro
Jabatan: -
Jumlah lembar saham: 75.924
Nilai total saham: Rp. 75.924.000
2. Muhammad Yusrizki
Jabatan: Direktur
Jumlah lembar saham: -
Nilai total saham: -
3. PT Mohammad Mangkuningrat
Jabatan: -
Jumlah lembar saham: 76
Nilai total saham: Rp76.000
4. Satrio Tjoa
Jabatan: Komisaris
Jumlah lembar saham: -
Nilai total saham: -
Dikutip dari Bisnis.com Happy Hapsoro kerap melakukan pembelian saham emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui PT Basis Utama Prima. Portofolionya meliputi PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dan PT Archi Indonesia Tbk (ARCI).
Sedangkan PT Mohammad Mangkuningrat merupakan perusahaan pribadi milik Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid.
Arsjad mengatakan porsi kepemilikan sahamnya di PT. Basis Utama Prima sangat kecil yakni satu lembar.
"PT Mohammad Mangkuningrat adalah PT pribadi saya yang hanya sebagai pemegang 1 lembar saham karena UU PT di Indonesia memerlukan dua pemegang saham," ujar Arsjad seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (15/6/2023).
Keterangan Arsjad mengartikan Happy Hapsoro merupakan pemilik 99% saham PT. Basis Utama Prima.
Berdasarkan profil perseroan yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, kegiatan atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT. Basis Utama Prima meliputi:
1. Penyedia Jasa:
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan
2. Konstruksi Jalan Raya:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu.
3. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak:
Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
4. Real Estat
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah
5. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut sebelum Yusrizki ditetapkan menjadi tersangka penyidik telah terlebih dahulu memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia mengatkan Yusrizki merupakan Direktur Utama PT. Basis Utama Prima yang menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.
Yusrizki diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi dikutip Antara, Kamis (15/6/2023).
Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali sebagai pejabat di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan barang yang diduga turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.
Sebelumnya, dalam perkara ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
KOMENTAR
Latest Comment