Profil PT Basis Utama Prima yang Tersangkut Kasus Korupsi BTS, Happy Hapsoro Pemegang Saham Terbesar

16 Juni 2023 13:06 WIB

Narasi TV

Penyidik membawa Muhammad Yusrizki, tersangka perkara korupsi BTS Kominfo menuju mobil tahanan di Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Kendati menurut keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, Yusrizki merupakan Direktur Utama PT. Basis Utama Prima, namun berdasarkan profil perusahaan yang tercatat di Direktorat Jendral Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namanya tidak tercatat sebagai pemilik saham.

Lantas bagaimana profil pendirian awal PT. Basis Utama Prima yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham?

Kedudukan Perusahaan

PT. Basis Utama Prima beralamat di Graha Iskandarsyah Jalan Raya Sutan Iskandarsyah No.66 C Lantai 1, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kodepos: 12160.

Modal Dasar

Harga per lembar: Rp1.000

Jumlah lembar saham: 300.000

Total: Rp300.000.000

Modal Ditempatkan

Harga per lembar: Rp1.000

Jumlah lembar saham: 76.000

Total: Rp76.000.000

Pengurus dan Pemegang Saham

1. Nama: Hapsoro

Jabatan: -

Jumlah lembar saham: 75.924

Nilai total saham: Rp. 75.924.000

2. Muhammad Yusrizki

Jabatan: Direktur

Jumlah lembar saham: -

Nilai total saham: -

3. PT Mohammad Mangkuningrat

Jabatan: -

Jumlah lembar saham: 76

Nilai total saham: Rp76.000

4. Satrio Tjoa

Jabatan: Komisaris

Jumlah lembar saham: -

Nilai total saham: -

Dikutip dari Bisnis.com Happy Hapsoro kerap melakukan pembelian saham emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui PT Basis Utama Prima. Portofolionya meliputi PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dan PT Archi Indonesia Tbk (ARCI).

Sedangkan PT Mohammad Mangkuningrat merupakan perusahaan pribadi milik Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid.

Arsjad mengatakan porsi kepemilikan sahamnya di PT. Basis Utama Prima sangat kecil yakni satu lembar.

"PT Mohammad Mangkuningrat adalah PT pribadi saya yang hanya sebagai pemegang 1 lembar saham karena UU PT di Indonesia memerlukan dua pemegang saham," ujar Arsjad seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (15/6/2023).

Keterangan Arsjad mengartikan Happy Hapsoro merupakan pemilik 99% saham PT. Basis Utama Prima.

Aktivitas Perusahaan Holding atau KBLI

Berdasarkan profil perseroan yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, kegiatan atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT. Basis Utama Prima meliputi:

1. Penyedia Jasa:

Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan

2. Konstruksi Jalan Raya:

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu.

3. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak:

Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.

Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat  dalam  perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.

4. Real Estat 

Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah

5. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

Peran PT Basis Utama Prima dalam Kasus BTS

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut sebelum Yusrizki ditetapkan menjadi tersangka penyidik telah terlebih dahulu memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia mengatkan Yusrizki merupakan Direktur Utama PT. Basis Utama Prima yang menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.

Yusrizki diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi dikutip Antara, Kamis (15/6/2023).

Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali sebagai pejabat di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan barang yang diduga turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.

Sebelumnya, dalam perkara ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
  • Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
  • Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
  • Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
  • Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
  • Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Enam dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan Johnny G Plate. Keenam perkara tersebut segara akan disidangkan.
 
Sedangkan tersangka Windi Purnama masih berproses.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR