Profil Hakim Suhartoyo, Ketua MK Baru yang Gantikan Anwar Usman

13 November 2023 10:11 WIB

Narasi TV

Hakim Suhartoyo. Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023—2028 menggantikan Anwar Usman. 

Penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru didasarkan pada hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (9/11/2023). 

RPH yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi memilih Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Saldi Isra sebagai calon ketua. Kedua calon kemudian berdiskusi untuk menyepakati pihak yang akan menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK. 

Kemudian, disepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK dan Saldi Isra menjadi Wakil Ketua MK masa jabatan 2023—2028. 

“Semangat kami tetap sama, yang sekiranya di MK dipandang tidak baik, nantinya diperbaiki. Kami sudah melakukan kerja sama untuk peningkatan kelembagaan sejak lama. Saya mohon doanya,” kata Suhartoyo usai terpilih sebagai Ketua MK sebagaimana dilansir dari Antara

Profil Hakim Suhartoyo

Hakim Suhartoyo lahir di Sleman, 15 Oktober 1959. Ia menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Indonesia (lulus tahun 1983) dan S2 di Universitas Tarumanegara (lulus tahun 2003). Suhartoyo kemudian melanjutkan pendidikan S3 di Universitas Jayabaya dan lulus pada tahun 2014. 

Karier Suhartoyo sebagai hakim dimulai sejak tahun 1986 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung. Pada tahun 1999, ia terpilih sebagai Wakil Ketua PN Kotabumi. 

Setelah itu, Suhartoyo malang melintang di dunia peradilan dengan berkantor di banyak tempat mulai dari PN Praya, (2004), PN Pontianak (2009), PN Pontianak (2010), dan PN Jakarta Timur (2011). 

Pada tahun 2011, Suhartoyo dipercaya menjadi ketua PN Jakarta Selatan sebelum dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2014. 

Hanya dalam hitungan bulan, Suhartoyo dipilih Mahkamah Agung (MA) menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi. 

Selama bertugas di MK, Suhartoyo ikut mengadili sengketa Pilpres 2019. Ia juga turut mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas, salah satunya UU Cipta Kerja.

Saat itu, Suhartoyo bersama Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams sepakat dengan suara mayoritas yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama dua tahun. 

Suhartoyo juga turut menguji gugatan terhadap UU Perkawinan yang diajukan pemohon terkait perkawinan beda agama. Bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo menolak gugatan itu dengan mengajukan concurring opinion. 

Suhartoyo berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan guna mengkomodasi pasangan beda agama yang hendak melegalkan hubungannya. 

Adapun terkait Putusan Nomor 90 yang menguji soal usia syarat capres/cawapres, Suhartoyo memilih tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa).

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR