Nama Hakim Teguh Haryanto kini tengah menjadi sorotan publik, usai dirinya memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa perkara korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam sidang putusan tingkat banding itu, Harvey dinyatakan terbukti bersalah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain hukuman penjara 20 tahun, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman 8 bulan kurungan jika tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Putusan ini lebih berat dari hakim sebelumnya Eko Ariyanto yang hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman penjara itu hampir separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Lantas seperti apa sosok Hakim Teguh Haryanto yang memperberat hukuman suami artis Sandra Dewi tersebut? Temukan jawabannya lewat ulasan dibawah ini.
Profil Teguh Haryanto
Teguh Haryanto laahir di Boyolali, pada 11 Januari 1959, mengutip situs resmi Pengadilan Tinggi Jakarta, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022. Hakim Teguh memiliki pangkat Pembina Utama (IV/e) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195901111986121001 dan berpangkat Pembina Utama dengan golongan ASN IV/e.
Teguh merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, sebelum menjadi sarjana ia pernah mendapatkan tawaran pekerjaan dari Bank Bumi Daya. Namun kesempatan itu ia tolak
Teguh lebih memilih dunia peradilan yang sejak kuliah sudah menarik perhatiannya. Pertama kali berdinas sebagai hakim di PN Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada 7 Maret 1991.
Dia pun diangkat menjadi hakim Tipikor pada awal 2006. Korupsi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion menjadi kasus pertama yang dia tangani sebagai hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Teguh Haryanto: Sosok Sederhana Namun Garang Terhadap Vonis Koruptor
Jauh sebelum ia memvonis berat Harvey Moeis dalam kasusnya, sosok Teguh Haryanto dikenal garang dan sejumlah koruptor kelas kakap mati kutu saat berhadapan dengannya.
Salah saatu contoh putusan tegasnya adalah ketika menghukum jaksa penyelidik BLBI Urip Tri Gunawan 20 tahun penjara setelah terbukti menerima aliran dana USD 660 ribu dari orang dekat pengusaha Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, pada 2008 lalu.
Hukuman atas jaksa Urip merupakan hukuman tertinggi bagi koruptor sepanjang sejarah Indonesia saat itu, Walaupun usai vonis tersebut, Teguh sempat dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pengadilan yang tidak mempunyai Pengadilan Tipikor.
Jika merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Teguh Harianto mencapai Rp 1,021 miliar.
Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp 800 juta. Ia juga memiliki beberapa kendaraan, termasuk mobil Toyota Kijang Minibus (2003) dan Honda Jazz Minibus (2006), dengan total nilai kendaraan sebesar Rp 193 juta.
Teguh juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 5 juta serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 23 juta. Teguh juga diketahui tidak memiliki utang.
