PT Taspen (Persero) memulai proses penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan ASN pada tanggal 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan secara nasional melalui 46 mitra pembayaran yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mempermudah akses bagi para penerima manfaat tanpa harus terkonsentrasi pada satu lokasi.
Salah satu keunggulan dalam proses penyaluran ini adalah simplifikasi prosedur. Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan ulang maupun autentikasi kembali untuk dapat menerima gaji ke-13. Proses langsung berjalan secara otomatis berdasarkan data yang sudah ada.
PT Taspen juga aktif memberikan informasi resmi melalui kanal-kanal resmi seperti kantor cabang, call center, serta media sosial resmi. Langkah ini bertujuan agar seluruh penerima manfaat mendapatkan informasi yang valid dan akurat.
Dasar Hukum dan Ketentuan Penyaluran Gaji Ke-13 Pensiunan ASN
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara yang meliputi ASN aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Dalam ketentuan tersebut, kelompok penerima manfaat sudah jelas diatur. Penerima gaji ke-13 tidak meliputi ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau menjalani tugas di luar instansi pemerintah dengan penggajian dari lembaga lain. Selain itu, bagi aparatur negara atau pensiunan dengan status penerima manfaat ganda, seperti penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan janda/duda, diberlakukan aturan khusus yaitu pembayaran gaji ke-13 diberikan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima manfaat janda/duda.
Sementara itu, bagi pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 ke atas, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Ketentuan ini menegaskan batas waktu dan mekanisme pembayaran tanpa menimbulkan tumpang tindih pembayaran.
Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan ASN
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan ASN didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen-komponen penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian, jumlah yang diterima mencerminkan penghasilan aktual yang biasa diterima oleh pensiunan saat bulan tersebut.
Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, atau potongan lain apapun. Termasuk pula bebas dari pemotongan pajak penghasilan, karena seluruh beban pajak sudah ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini secara jelas memberikan nilai manfaat penuh kepada para pensiunan tanpa pengurangan yang mengurangi kesejahteraan mereka.
Untuk penerima dengan status ganda, misalnya yang memiliki lebih dari satu sumber penerimaan pensiun, pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan satu kali, dan penentuan besaran mengikuti manfaat dengan nominal terbesar. Namun bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, pembayaran diberikan secara ganda untuk kedua posisi tersebut.
