PSSI Jamin Jabatan Tersangka Kasus Kanjuruhan Hadian Lukita Sebagai Dirut LIB Aman, Ini Alasannya

19 Oct 2022 14:10 WIB

thumbnail-article

 Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh/ Antara Foto

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

PSSI beri bantuan sekitar enam sampai delapan pengacara untuk Hadian Lukita.

 

PSSI memastikan tersangka tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita tetap bertengger di posisi Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," kata Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh dikutip Antara di Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.

Ketua Asprov PSSI Jawa Timur ini mengatakan selain putusan bersalah yang bersifat inkrah, Hadian Lukita bisa lengser karena dua hal:

Pertama, Akhmad Hadian menyatakan mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham.

Saham LIB dimiliki PSSI (satu persen) dan para klub (99 persen). Akan tetapi, PSSI belum berencana untuk mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.

"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007-red)," kata Ahmad Riyadh.

PSSI Beri Bantuan Pengacara

Tak cuma menjamin posisi Hadian aman, Ahmad Riyadh Ahmad juga memastikan PSSI memberikan bantuan hukum kepada Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.

Dia menyebut, ada enam sampai delapan pengacara yang ditugaskan PSSI untuk mendampingi Akhmad Hadian.

"Pengacaranya juga anggota PSSI dan bagian dari family football," tutur Ahmad Riyadh.

PSSI Tolak Rekomendasi Mundur TGIPF

Dalam laporan rekomendasinya TGIPF mengakui pemerintah secara normatif memang tidak bisa mengintervensi PSSI.

Namun TGIPF menilai sudah sepatutnya Ketua Umum Mochammad Iriawan alias Iwan Bule dan jajaran Exco PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas jatuhnya ratusan korban meninggal maupun luka-luka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tulis TGIPF yang diketuai Menkopolhukam Mahfud MD. 

PSSI menolak melaksanakan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan pemerintah yang meminta pengurus PSSI mengundurkan diri dan menggelar kongres luar biasa (KLB).

PSSI menyebut pemerintah tidak berwenang mengintervensi KLB lantaran hal itu merupakan hak para pemegang suara.

"Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para voter. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu," ujar Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh dikutip Antara di Jakarta, Selasa (18/10) malam.

Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polri menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022.

Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, "Security Officer" Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Akhmad Hadian, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lalu para tersangka dari Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER