Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membentuk sejumlah anggota pengawas, salah satunya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PTPS merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pemilu yang bertugas menjaga integritas dan kelancaran proses Pemilu 2024.
Tak hanya itu, PTPS juga berperan dalam memastikan proses Pemilu 2024 berjalan dengan adil dan transparan.
Oleh sebab itu, PTPS harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan selama proses pemungutan suara berlangsung.
Sebelumnya, Bawaslu telah membuka pendaftaran PTPS sejak 2 hingga 6 Januari 2024. PTPS terpilih telah resmi dilantik pada Senin (22/1/2024).
Untuk TPS yang belum terisi pengawas, Bawaslu memberikan perpanjangan pembentukan PTPS pada 24 Januari hingga 7 Februari 2024.
Tugas PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung meliputi:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
- Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
Kewenangan PTPS Pemilu 2024
Sementara itu, kewenangan PTPS pada Pemilu 2024 antara lain:
- Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan di TPS saat Pemilu, PTPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain. Namun, hal ini dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
