Putusan Sidang MKMK: Anwar Usman Resmi Diberhentikan

7 November 2023 21:11 WIB

Narasi TV

Foto Anwar Usman. (Sumber: ANTARA)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK pada Selasa (07/11/2023).

Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Jakarta.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yang mencakup prinsip Sapta Karsa Hutama, ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Sebagai hasil dari pembuktian ini, MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. 

Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diwajibkan untuk memimpin pemilihan pemimpin baru dalam waktu 2x24 jam sejak pembacaan putusan ini selesai.

“Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Jimly.

Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim MK selesai pada Jumat pekan lalu, dan putusan MKMK diumumkan pada hari Selasa.

Meskipun terdapat dissenting opinion yang disampaikan oleh anggota MKMK, Bintan R. Saragih, yang menyebut sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman sebagai "diberhentikan dengan tidak hormat," keputusan MKMK tetap berlaku.

Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga dikenai sanksi berupa tidak diperbolehkan terlibat dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum di kemudian hari.

Dalam konteks perkara ini, seluruh hakim konstitusi juga dikenakan sanksi teguran lisan karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan dugaan kebocoran rapat tertutup serta praktik pelanggaran berbenturan kepentingan yang telah menjadi kebiasaan.

Keputusan MKMK tidak memengaruhi perkara yang terkait dengan batas usia calon presiden, sehingga MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut.

Dalam kesimpulannya, MKMK telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK atas pelanggaran etik dan perilaku hakim, sementara perkara yang terkait dengan batas usia calon presiden tetap tidak terpengaruh oleh keputusan ini.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR