7 November 2023 19:11 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini, Selasa (7/11/2023), membacakan putusan atas 21 laporan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang terbuka pembacaan amar putusan MKMK pada hari Selasa dilakukan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan menetapkan empat putusan.
Keempat putusan tersebut merupakan putusan terkait laporan dugaan kode etik yang dilakukan oleh hakim Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, hakim Saldi Isra, dan kesembilan hakim terlapor secara kolektif.
"Cuma untuk kepentingan komunikasi, kami akan baca yang kolektif dulu, baru nanti yang terakhir [putusan] hakim Anwar Usman," kata Jimly ketika membuka sidang pembacaan amar putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Berikut merupakan daftar putusan MKMK dalam sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi.
Putusan pertama yang dibacakan MKMK pada Selasa adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan enam hakim konstitusi.
Keenam hakim konstitusi tersebut ialah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Enam hakim tersebut, oleh MKMK, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.
Jimly menjelaskan bahwa keenam hakim konstitusi tersebut dianggap tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
"Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.
Selain itu, Jimly juga menjelaskan bahwa MKMK bersimpulan bahwa keenam hakim tersebut bersalah karena membiarkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Terkait putusan ini, MKMK merekomendasikan revisi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK untuk meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding.
Jika mekanisme tersebut tetap dinilai diperlukan, MKMK menilai hal tersebut sebaiknya diatur dalam undang-undang dan tidak diatur oleh MK sendiri.
Dalam sidang pembacaan amar putusan tersebut, MKMK juga memutuskan hakim Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan terkait penyataannya di ruang publik yang dinilai merendahkan martabat MK.
Pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan Arief Hidayat ketika menjadi narasumber dalam acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan siniar Medcom.id.
Atas pelanggaran tersebut, MKMK memutuskan dijatuhinya sanksi teguran tertulis kepada hakim Arief Hidayat.
"Hakim terlapor [Arief Hidayat] terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddhiqie.
Sementara untuk laporan Arief Hidyat yang diduga melanggar kode etik dengan mengemukakan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang dinilai provokatif, MKMK menyatakan laporan tersebut tak terbukti.
Akan tetapi, Arief Hidayat turut mendapat sanksi perihal kebocoran indormasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim dalam menangani perkara.
Atas pelanggaran tersebut, kata Jimly, Arief Hidayat dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif bersama hakim lainnya.
Putusan MKMK ketiga yang dibacakan pada Selasa adalah mengenai dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi Saldi Isra.
Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan bahwa hakim Saldi Isra tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena menyatakan dissenting opinion ketika menangani perkara gugatan aturan batas usia capres-cawapres.
Menurut Anggota MKMK Wahiduddin Adams menyatakan, bahwa Saldi Isra tak dapat dikatakan melanggar kode etik karena perbedaan pendapat (dissenting opinion) merupakan wujud independensi personal dan bagian kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
"Dengan demikian, dalil para pelapor terkait isu ini tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan," katanya.
Akan tetapi, Saldi Isra dinilai ikut terlibat dalam bocornya informasi rahasia RPH dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam menangani perkara, sehingga mendapat sanksi teguran lisan secara kolektif bersama hakim lainnya.
Amar putusan terakhir yang dibacakan MKMK adalah mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam amar putusannya, MKMK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor [Anwar Usman]," ujar Jimly Asshiddiqie.
Terkait pemberhentian Anwar Usman, MKMK merekomendasikan dilakukannya pemilihan Ketua MK baru dalam 2x24 jam sejak amar putusan diumumkan.
Dalam pemilihan Ketua MK yang baru tersebut, Anwar Usman dilarang untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain pemberhentian sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga mendapatkan sanksi tidak boleh lagi terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum di kemudian hari.
Akan tetapi, putusan MKMK mengenai pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, terdapat perbedaan pendapat di antara anggota MKMK, yakni dari Bintan R. Saragih selaku anggota.
Menurut Bintan, Anwar Usman harusnya diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
KOMENTAR
Latest Comment