24 Januari 2023 19:01 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Publik baru saja dihebohkan dengan pembobolan rekening BCA yang dilakukan oleh tukang becak. Seorang tukang becak bernama Setu telah membobol rekening milik Muin Zachry dan mengambil uang sebanyak 345 juta. Akibat peristiwa tersebut, rekening Muin hanya tersisa 45 juta saja.
Kronologi Kejadian
Menurut berbagai sumber, kasus pembobolan berawal dari Setu yang diminta oleh Mohammad Thoha selaku penyewa kamar kos rumah Muin untuk membobol rekening Muin. Alasan Thoha memilih Setu lantaran ia dianggap memiliki postur badan dan wajah yang mirip dengan Muin.
Mula-mula, Thoha mencuri KTP, buku tabungan, dan kartu ATM Muin saat sedang salat Jumat. Setelah itu, Setu diminta untuk mempelajari tanda tangan Muin. Kemudian Setu pergi ke Kantor BCA Cabang Indrapura dan bertemu dengan Maharani Istono Putri selaku teller yang melayaninya pada saat itu.
Maharani pada saat itu terkecoh karena Setu membawa KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan hafal pin ATM Muin. Terlebih postur dan wajah Setu yang mirip, serta aturan menggunakan masker yang masih berlaku juga menjadi alasan kelancaran aksi Setu.
Atas kasus ini, Muin meminta pertanggungjawaban pada BCA yang sudah lalai dalam mencairkan rekening nasabah tanpa melakukan konfirmasi terlebih dulu. Thoha dan Setu pun dijerat KUHP Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersekutu.
Pentingnya menjaga data pribadi
Menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 4 dijelaskan bahwa data pribadi dibedakan menjadi dua yaitu data spesifik dan umum. Data pribadi bersifat spesifik di antaranya data dan info kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, dan lain-lain.
Data pribadi secara umum di antaranya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi yang dikombinasi untuk mengidentifikasi seseorang.
Dalam kasus ini, Setu dan Thoha telah menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi. Selain mencuri identitas berupa KTP dan buku tabungan, Setu juga sudah memalsukan tanda tangan Muin. Tindakan ini termasuk pelanggaran dan dapat dijerat pasal dalam KUHP.
Tips menyimpan barang dengan aman
Agar kejadian pembobolan rekening ini tidak terulang, penting untuk kita menyimpan barang-barang berharga, termasuk waspada terhadap orang-orang di sekitar. Apalagi jika mereka bukan orang terdekat kita.
Berikut beberapa tips menyimpan barang berharga dan dokumen penting:
Demikian tips menyimpan data pribadi agar aman dari tindakan kriminal.
KOMENTAR
Latest Comment