23 Agustus 2023 14:08 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Razia terhadap kendaraan yang belum atau tidak melewati uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan diadakan minimal sekali dalam seminggu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa operasi ini terkait dengan peraturan mengenai uji emisi dan akan dilaksanakan di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
"Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah," ujar Asep kepada awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/08/2023), dikutip dari Antara.
Dalam pelaksanaannya, Asep menjelaskan bahwa tugas penilangan akan diemban oleh sebuah satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur pemerintah daerah serta personel dari TNI-Polri, dengan total anggota mencapai sekitar 125 orang.
Kelompok petugas gabungan ini bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan penilangan terhadap pengemudi yang kendaraannya belum atau tidak melewati uji emisi.
"Kami kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, nanti itu sama lah mekanismenya kami nanti ada razia. Pemeriksaannya random," imbuh Asep.
Tentang sanksi tilang ini, rencananya akan diujicobakan mulai tanggal 25 Agustus 2023 dan akan berlaku secara efektif mulai 1 September 2023.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendorong masyarakat agar menjalani uji emisi kendaraan mereka.
Langkah uji emisi ini diintensifkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai langkah untuk mengatasi masalah kualitas udara yang buruk.
Sebelumnya, pada pertengahan Agustus lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, razia uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor," kata Siti pada Senin (14/8) lalu.
Menurutnya, kebijakan razia merupakan langkah cepat untuk mengatasi buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
Sementara itu, kualitas udara di Jakarta telah masuk dalam kategori buruk dalam beberapa hari terakhir.
Pagi ini, DKI Jakarta bahkan mencatatkan diri sebagai kota dengan kualitas udara terburuk ketiga di dunia.
Data yang diambil dari laman IQAir menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta masih dalam kategori tidak sehat. Pukul 06.32 WIB, indeks kualitas udara di Jakarta mencapai nilai 163 dengan polutan utama PM 2.5.
Tingkat konsentrasi polutan ini mencapai 15,6 kali lipat dari panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
KOMENTAR
Latest Comment