Rekrutmen PPS Dan PPK Untuk Pilkada 2024 Resmi Dibuka: Kenali Syarat-Syaratnya

23 April 2024 23:04 WIB

Narasi TV

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan rencana perekrutan jajaran PPK dan PPS, di Jakarta, Kamis. (17/11/2022). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota di sejumlah resmi membuka rekrutmen untuk pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

Pembentukan ini telah mengacu pada surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu Keputusan perekrutan PPK dan PPs juga mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Jadwal perekrutan PPK dan PPS

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta juga telah resmi membuka pendaftaran anggota PPK Mulai 23 April sementara perekrutan anggota PPS pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Mei 2024.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi mengajak warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dap mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Perbedaan PPK dan PPS

PPK dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Mereka biasanya terdiri dari 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakay.

PPK terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota dengan memperhatikan 30% dari keterwakilan perempuan.

Sementara itu PPS atau Panitia Pemungutan suara adalah panitia yang dibetuk oleh KPU untuk ditugaskan di wilayah desa atau kelurahan

Anggota PPS terdiri dari 3 Orang saja, dengan 1 orang sebagai ketua dan 2 orang anggota. Sama seperti PPK, anggota PPS juga memiliki ketentuan dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

Syarat Daftar PPK dan PPS

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Pas Foto Berwarna 4×6.

 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR