Rektor Universitas Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Punya Kekayaan Miliaran Rupiah

14 Mar 2023 22:03 WIB

thumbnail-article

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara. (Sumber: unud.ac.id)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (08/03/2023) lalu.

Melansir Antara, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menemukan keterkaitan I Nyoman Gde Antara dengan kasus korupsi dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Tindak pidana korupsi di lingkungan akademik tersebut diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp443 miliar.

Kini I Nyoman Gde Antara tengah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan merekayasa peraturan pungutan dana SPI.

"Jadi kasusnya unik. Seolah-olah [pungutan SPI] resmi, tetapi tak ada aturan. Kami menemukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat ternyata enggak dibuat," jelas Eko pada Senin (13/03/2023).

I Nyoman Gde Antara kini terancam dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Eko juga menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan potensi penambahan pasal yang akan dikenakan dalam kasus Rektor Universitas Udayana tersebut.

I Nyoman Gde Antara membantah terdapat dana SPI yang mengalir ke staf rektorat Universitas Udayana.

Hal tersebut ia sampaikan setelah memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali pada Senin (13/03). Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," kata Gde Antara.

Punya kekayaan Rp6 miliar

Menukil data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, I Nyoman Gde Antara memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,1 miliar per 22 Maret 2022.

Harta milik I Nyoman Gde Antara tersebut terdiri dari dua rumah, lima kendaraan, serta kas dan setara kas.

Dua rumah milik I Nyoman Gde Antara tersebut tercatat berada di Kota Bandung dan Denpasar dengan total nilai Rp6,35 miliar.

Lima kendaraan milik Rektor Universitas Udayana tersebut terdiri dari dua mobil dan tiga motor dengan total nilai Rp702,54 juta.

Sementara harta berupa kas dan setara kas milik I Nyoman Gde Antara tersebut tercatat bernilai sebesar Rp139 juta.

I Nyoman Gde Antara juga tercatat memiliki utang senilai Rp1 miliar.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER