Resmi! Bikin SIM Wajib Punya BPJS, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024

5 Jun 2024 01:06 WIB

thumbnail-article

Dokumen. Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Penulis: Afaf El Kurniawan

Editor: Indra Dwi

Korlantas Polri akan melaksanakan uji coba kebijakan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu syarat kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Uji coba ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa Polda di Indonesia.

Menurut AKBP Faisal Andri Pratomo, Kepala Seksi Binyan Subdirektorat SIM Dit Regident Korps Lalu Lintas Polri, uji coba akan dimulai pada 1 Juli dan berlangsung hingga 30 September 2024.

"Uji coba akan dilakukan di beberapa wilayah," ujarnya pada Senin (3/6/2024) dilansir dari CNN Indonesia.

Uji coba ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

7 lokasi uji coba

Tujuh wilayah di Indonesia yang akan menjadi lokasi uji coba adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM di wilayah-wilayah ini akan diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, dari total 270,4 juta peserta, sekitar 63 juta di antaranya memiliki status JKN yang tidak aktif.

Implementasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Respon deputi bidang koordinasi peningkatan kesejahteraan sosial

Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, menyatakan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat prinsip gotong royong dalam JKN.

"Penting untuk dicatat bahwa dorongan kepesertaan aktif ini tidak akan mengurangi proses pelayanan publik, tetapi justru mempercepat dan mempermudahnya. Hal ini memastikan bahwa semua pemohon benar-benar menjadi peserta aktif JKN," ujarnya.

Respon direktur kepesertaan BPJS Kesehatan

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, juga menyambut baik kebijakan ini. Ia berharap implementasi uji coba di tujuh daerah dapat berjalan lancar dan efektif, sehingga dapat segera diterapkan di seluruh Indonesia.

"Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia," tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan, yang pada gilirannya akan mendukung sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Uji coba ini merupakan langkah awal untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem administrasi sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional.

Topik:

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER