6 Juni 2023 20:06 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Revenge porn (pornografi balas dendam) adalah salah satu bentuk kekerasan di dunia siber yang menyebarkan konten intim tanpa persetujuan.
Istilah revenge porn ini lebih tepat dikenal dengan non-consensual dissemination of intimate images (NCII).
Pemberian istilah NCII dianggap lebih tepat dibanding revenge porn karena tidak semua pelaku penyebaran memiliki motif balas dendam.
Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), penggunaan kata “revenge” dalam revenge porn juga membentuk pandangan menyalahkan korban (victim blaming).
Korban seolah-olah melakukan “kesalahan” lebih dulu sehingga pantas mendapat ancaman penyebaran konten intim.
Istilah “porn” juga memberi kesan pada konten tersebut untuk menjadi konsumsi publik.
Padahal, perlu dicek terlebih dulu terkait persetujuan yang diberikan pada saat pembuatan konten. Bisa saja korban diintimidasi atau dimanipulasi oleh pelaku.
Pada intinya, NCII bertujuan untuk mempermalukan dan merendahkan korban. Ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang paling banyak ditemui dan melibatkan pelaku dari lingkup terdekat yaitu pasangan atau mantan pasangan.
Korban NCII biasanya akan dimanipulasi atau diiming-imingi sesuatu agar mau melakukan apa yang diminta oleh pelaku yaitu konten seksual. Di sini, pelaku jelas memiliki power (kekuasaan) untuk mendominasi korban.
Berikut beberapa modus yang dilakukan pelaku NCII untuk menguasai konten intim korban, dilansir dari Awas KBGO:
Kunci kelancaran aksi NCII ini adalah pelaku dengan mudah mendapat akses data pribadi korban.
Hal ini dikarenakan pelaku biasanya dekat dengan korban, menguntit media sosial korban, hingga menjebak korban.
Menurut Cyber RIghts Organization, 90 persen korban NCII adalah perempuan yang menjadi sasaran dan diancam pelaku laki-laki.
Tak heran jika kasus NCII ini termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
NCII dapat berdampak pada psikologis korban. Mereka bisa mengalami stres pasca trauma, kecemasan, depresi, hingga memiliki keinginan untuk bunuh diri.
SAFEnet memberi panduan yang bisa dilakukan apabila seseorang menjadi korban NCII. Walaupun konteks dan situasi yang dialami berbeda-beda, namun secara umum korban dapat melakukan hal berikut ini:
Satu hal yang perlu diingat adalah kini pelaku KBGO dapat dijerat Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku dapat dipidana maksimal empat tahun dan denda sebanyak dua ratus juta rupiah.
KOMENTAR
Latest Comment