Advertisement

Revenge Porn: Istilah Problematik dan Cara Menghadapi Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

06 June 2023 20:04 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi korban revenge porn atau yang lebih tepat disebut NCII. (Sumber: Freepik) .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Revenge porn (pornografi balas dendam) adalah salah satu bentuk kekerasan di dunia siber yang menyebarkan konten intim tanpa persetujuan. 

Istilah revenge porn ini lebih tepat dikenal dengan non-consensual dissemination of intimate images (NCII).

Pemberian istilah NCII dianggap lebih tepat dibanding revenge porn karena tidak semua pelaku penyebaran memiliki motif balas dendam. 

Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), penggunaan kata “revenge” dalam revenge porn juga membentuk pandangan menyalahkan korban (victim blaming). 

Korban seolah-olah melakukan “kesalahan” lebih dulu sehingga pantas mendapat ancaman penyebaran konten intim.

Istilah “porn” juga memberi kesan pada konten tersebut untuk menjadi konsumsi publik. 

Padahal, perlu dicek terlebih dulu terkait persetujuan yang diberikan pada saat pembuatan konten. Bisa saja korban diintimidasi atau dimanipulasi oleh pelaku.

Pada intinya, NCII bertujuan untuk mempermalukan dan merendahkan korban. Ini adalah bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang paling banyak ditemui dan melibatkan pelaku dari lingkup terdekat yaitu pasangan atau mantan pasangan.

Modus pelaku

Korban NCII biasanya akan dimanipulasi atau diiming-imingi sesuatu agar mau melakukan apa yang diminta oleh pelaku yaitu konten seksual. Di sini, pelaku jelas memiliki power (kekuasaan) untuk mendominasi korban.

Berikut beberapa modus yang dilakukan pelaku NCII untuk menguasai konten intim korban, dilansir dari Awas KBGO:

  • Berinteraksi seksual melalui panggilan video (video call).
  • Ajakan berkirim konten seksual.
  • Mencuri konten seksual dari perangkat atau akun korban.
  • Mengedit konten pribadi korban menjadi konten seksual (morphing).
  • Membuat konten seksual sintetis dengan teknologi deepfake.

Kunci kelancaran aksi NCII ini adalah pelaku dengan mudah mendapat akses data pribadi korban. 

Hal ini dikarenakan pelaku biasanya dekat dengan korban, menguntit media sosial korban, hingga menjebak korban.

Berdampak pada psikologis

Menurut Cyber RIghts Organization, 90 persen korban NCII adalah perempuan yang menjadi sasaran dan diancam pelaku laki-laki. 

Tak heran jika kasus NCII ini termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

NCII dapat berdampak pada psikologis korban. Mereka bisa mengalami stres pasca trauma, kecemasan, depresi, hingga memiliki keinginan untuk bunuh diri. 

Yang bisa dilakukan korban

SAFEnet memberi panduan yang bisa dilakukan apabila seseorang menjadi korban NCII. Walaupun konteks dan situasi yang dialami berbeda-beda, namun secara umum korban dapat melakukan hal berikut ini:

  • Simpan barang bukti

    Korban bisa menyimpan bukti screenshot (tangkapan layar) atas ancaman yang diberikan oleh pelaku. Masukkan juga link postingan media sosial yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan.

    Simpan barang bukti tersebut dengan membuat catatan kronologi kejadian. Hal ini dapat memudahkan jika suatu saat korban ingin melapor ke pihak berwenang.
  • Putus komunikasi dengan pelaku
    Usahakan untuk menutup semua jalur komunikasi dengan pelaku. Caranya adalah dengan memblokir, deaktivasi akun sementara waktu, atau mengganti/menghapus akun secara permanen. Jangan turuti permintaan pelaku apabila ia masih terus menghubungi dan mengancam.
  • Membuat pemetaan risiko
    Pemetaan risiko ini dapat digunakan untuk antisipasi kejadian selanjutnya.

    Pemetaan risiko dapat ditanyakan pada diri sendiri mengenai kekhawatiran apabila konten intim disebarkan, apa saja data pribadi yang dimiliki pelaku, serta apakah konten intim tersebut dapat dengan mudah mengidentifikasi diri.
  • Melaporkan ke platform digital
    Gunakan fitur report yang ada di setiap media sosial terhadap akun dan postingan yang dibuat pelaku. Report terus menerus akan membuat pelaku diblokir secara permanen oleh media sosial.

Satu hal yang perlu diingat adalah kini pelaku KBGO dapat dijerat Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku dapat dipidana maksimal empat tahun dan denda sebanyak dua ratus juta rupiah.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement