DPR Kebut Revisi UU Desa, Kenikmatan Kades atau Bom Waktu RI?

8 Jul 2023 09:07 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi- Pemilihan Kepala Desa di Sulteng. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabarnya kebut Revisi Undang-Undang Desa (UU Desa) yang masih berupa draft dan telah melewati proses ketuk palu di Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (03/07/2023).

Ketuk palu yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) telah melalui serangkaian rapat penyusunan pada tingkat Panitia Kerja (Panja).

Selang sehari setelah momen tersebut, muncul pro dan kontra terhadap revisi UU Desa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Kritik terhadap rencana revisi UU Desa terus disuarakan oleh publik  

Di sisi lain, para Kepala Desa (Kades) yang saat ini sedang menduduki jabatannya mendukung penuh atas revisi UU Desa lantaran akan mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kades dari yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dana Desa diusulkan naik 20%

Selain adanya perubahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjabat menjadi 9 tahun, salah satu poin penting lainnya adalah usulan terkait dana desa yang menjadi bagian penting dalam pembangunan desa.

Sebelumnya, dalam rapat Panja Baleg telah disetujui mengenai kenaikan dan desa sebesar 20% dari dana transfer daerah. Diketahui bahwa sebelumnya dana transfer daerah berada pada kisaran 8,3%.

Dalam revisi UU Desa disebutkan bahwa pada tahun 2023 alokasi dana transfer daerah sekitar Rp800 triliun yang kemudian dibagikan kepada 74.000 desa sehingga tiap-tiap desa memperoleh rata-rata sebesar Rp1,1 miliar hingga Rp1,3 miliar dalam setiap tahunnya.

Adanya usulan kenaikan besaran dana desa ini tentu harus dipertimbangkan secara matang dan perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki negara. Mengingat salah satu tujuan dari revisi UU Desa adalah untuk mendorong kesejahteraan desa.

Tata kelola desa yang eksklusif

Bukan rahasia publik lagi jika tata kelola keuangan di desa yang masih bersifat eksklusif dan rentan terjadinya praktek korupsi terus membayangi stakeholder Desa. Hal tersebut berakibat pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat yang belum optimal.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa dalam setiap tahunnya desa selalu menunjukkan fenomena mengkhawatirkan.

Sejak tahun 2015 hingga 2021 korupsi di level desa konsisten menempati urutan pertama yang kerap ditindak oleh aparat penegak hukum.

Selama tujuh tahun, tercatat sebanyak 592 kasus korupsi yang terjadi di desa dengan nilai kerugian negara sebesar Rp433,8 miliar.

Tidak menutup kemungkinan geliat korupsi yang terjadi di desa berjalan seiring dengan peningkatan alokasi dana lumayan besar yang diterima untuk membangun desa.

Demikian informasi seputar anggota DPR kebut revisi UU Desa yang yang saat ini mendapatkan respon pro dan kontra di kalangan publik.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER