RUU DKJ Akan Segera Disahkan, DPR RI Harus Pindah ke Ibu Kota Nusantara

20 Maret 2024 15:03 WIB

Narasi TV

Dokumentasi foto area suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta. Sumber: ANTARA.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan segera disahkan DPR RI. RUU tersebut telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah agar segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPR.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada sidang paripurna terdekat?” ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas pada Senin (20/3/2024).

Setelah itu, Andi mengetuk palu tanda persetujuan untuk segera diteruskan. Rencana pengesahan RUU DKJ ini dibahas dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Senin (20/3/2024) yang juga disiarkan secara daring.

Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyetujui pembahasan lebih lanjut soal RUU DKJ. Sementara fraksi yang menolak adalah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebelumnya, RUU DKJ telah dibahas di tingkat Panja sejak Rabu (13/3/2024). Rapat tersebut juga menyepakati pembentukan dewan kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama. RUU ini juga sebagai implikasi terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Setelah RUU DKJ disahkan DPR, Presiden Joko Widodo masih harus menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebelum ibukota resmi pindah dari Jakarta ke IKN.

Poin penting RUU DKJ

Berikut poin-poin penting yang dimuat dalam RUU DKJ:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih lewat Pilkada

RUU DKJ sempat menuai kontroversi lantaran gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh presiden. Aturan ini pun diubah menjadi tetap dipilih lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Selain itu, pemerintah juga menetapkan gubernur dan wakil gubernur dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50% suara. Cara ini sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta. Sebelumnya, aturan tersebut berbunyi Pilkada DKJ berlangsung hanya satu putaran saja.

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR