Advertisement

RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg DPR-Pemerintah, Harus Tuntas di Periode Ini

12 September 2024 08:57 WIB

thumbnail-article

Sidang Paripurna DPR RI. Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufni Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kiri). Sumber: ANTARA. .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

RUU itu disetujui dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Semua fraksi partai politik di DPR RI setuju bahwa RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses ke tahap selanjutnya untuk disahkan di rapat paripurna. Hanya PDIP yang memberikan persetujuan dengan catatan. 

Persetujuan itu disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. 

Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi atau Awiek menyebut RUU ini targetnya akan disahkan pada rapat paripurna terdekat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/9/2024). 

Jika tidak, dia menargetkan RUU disahkan hingga maksimal akhir bulan sebelum pergantian periode. 

Senada, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan RUU Kementerian Negara ditargetkan tuntas pada periode anggota dewan saat ini. 

"Kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, InsyaAllah akan selesai sebelum periode yang akan datang," kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (10/9/2024). 

Isi RUU Kementerian Negara

Perihal Kementerian Indonesia sebelumnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Adapun RUU Kementerian Negara berisi perubahan pada muatan sejumlah pasal dalam UU tersebut. 

Berikut rinciannya:

  • Pada Pasal 6 UU Kementerian Negara, urusan pemerintahan terkait agama, hukum, keuangan, keamanan, pendidikan, energi, ketenagakerjaan, perencanaan pembangunan nasional, perumahan, olahraga, dan sebagainya tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Dalam RUU Kementerian Negara, bidang-bidang tersebut harus dibentuk dalam kementerian sendiri. 
  • Pasal 9 UU Kementerian Negara hanya mengatur susunan organisasi kementerian yang melaksanakan dan menangani bidang masing-masing. Aturan ini diubah dalam RUU Kementerian Negara yang menyatakan hak presiden untuk mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 
  • Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian, termasuk kementerian koordinator. Aturan ini diubah dalam RUU Kementerian Negara yang membolehkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement