Sahkah Puasa Tanpa Makan Sahur? Pahami Hukumnya Dalam Islam

5 Mar 2025 12:20 WIB

thumbnail-article

Pexels

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Santap sahur merupakan salah satu amalan sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW kepada umatNya yang akan melaksanakan puasa, namun terkadang ada sebagian orang yang melewatkan sahur karena bangun kesingan, lantas apakah puasanya tetap sah tanpa sahur?

Ajuran sahur diterangkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad berikut

وعن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: السَّحورُ أُكْلةُ بَرَكةٍ، فلا تَدَعوه، ولو أنْ يَجرَعَ أَحَدُكم جُرْعةً من ماءٍ؛ فإنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّونَ على المُتَسَحِّرينَ

Artinya: "Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, 'Sahur sepenuhnya mengandung berkah. Maka itu, jangan kalian meninggalkannya meskipun kalian hanya meminum seteguk air karena Allah dan malaikat bershalawat untuk mereka yang bersahur." (HR Ahmad).

Selain itu terdapat banyak keberkahan saat melaksanakan sahur salahs atunya bagi umat Muslim yang menjalankan sahur tidak akan dihisab di akhirat kelak. Padahal dalam aturannya, apa pun yang dimakan akan dihisab kelak. Namun, lain halnya dengan makanan saat sahur selama halal. Rasulullah SAW bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَيْسَ عَلَيْهِمْ حِسَابٌ فِيْمَا طَعِمُوْا إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى إِذَا كَانَ حَلَالًا: الصَّائِمُ وَالْمُتَسَحِّرُ وَالْمُرَابِطُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ

Artinya: "Ada tiga makanan yang insya Allah tidak akan dihisab jika makanan tersebut halal, yaitu makanan orang yang [berbuka] puasa, makanan orang sahur, dan orang yang berjihad di jalan Allah." (HR At-Thabrani).

Hukum Puasa Tanpa Melasakan Sahur

Melansir laman Nahdlatul Ulama (NU), perintah makan sahur tidak sampai derajat wajib, tetapi sunah. Sehingga, orang yang melaksanakan puasa tapi tidak makan sahur, maka hukum puasanya tetap sah. 

Waktu makan sahur disunahkan mulai dari pertengahan malam hingga waktu fajar. Artinya, jika sahurnya sebelum pertengahan malam, maka tidak dinilai sebagai sahur sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin. 

Selain itu disunahkan mengakhirkannya mendekati waktu fajar, tapi tidak terlalu dekat sehingga timbul keraguan apakah waktu sahur masih ada atau justru sudah habis.  Nabi saw bersabda dalam riwayat Imam Ahmad:  

لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ  

Artinya, “Umatku akan selalu dalam kebaikan manakala menyegerakan berbuka puasa, dan mengakhirkan sahur.” (HR Ahmad).

Jadi dari keterangan diatas, dapat disimpulkan jika hukum sahur adalah sunah. Melaksanakan puasa tanpa makan sahur tidak berpengaruh pada keabsahan puasanya, namun hanya saja tidak mendapatkan pahala atau keutamaan sahur yang disunahkan oleh Rasulullah SAW.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER