Gara-gara itu AKBP Achiruddin mesti menjalani sejumlah sanksi dari kepolisian, PPATK, bahkan tidak menutup kemungkinan juga dari KPK. Apa saja?
Dicopot dari Jabatan dan Ditahan
AKBP Achiruddin harus kehilangan jabatan sebagai Kepala Bagian Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut lantaran membiarkan anaknya berkelahi dengan teman sendiri.
Pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menyimpulkan Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucap Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi dikutip Antara di Medan, Rabu (26/7/2023).
Hadi mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal berupa penganiayaan.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.
Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," katanya.
PPATK Umumkan Pemblokiran Rekening Puluhan Miliar
Usai kasus penganiayaan anaknya viral di media sosial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan dengan nilai puluhan miliar.
"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (27/6/2023)
Kendati demikian Natsir mengatakan pemblokiran sudah dilakukan PPATK sebelum kasus penganiayaan oleh anaknya mencuat di media sosial.
Rekening dengan nilai puluhan miliar milik Achiruddin tidak sesuai dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat Rp467.548.644.
Total harta kekayaannya itu terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp46.330.000, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp370.000.000, serta harta kas dan setara kas yang berjumlah Rp51.218.644.
Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp370.000.000. Selain itu, dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.
Diusut untuk Kasus TPPU Gratifikasi
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak hanya membidik AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Mereka juga mendalami dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Achiruddin.
"Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP Achiruddin), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip Antara di Medan, Jumat (28/4/2023) malam.
Hadi mengatakan gratifikasi terhadap Achiruddin terkait gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar.
"Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," ujarnya.
Hadi belum mau merinci barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut belum dapat dirinci secara detail.
"Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," ujarnya.
Kabid Humas mengatakan terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka AH yang terkesan membiarkan, kini masih berjalan di Propam Polda Sumut.
"Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum," ucapnya.
Dibidik KPK
Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan KPK telah mulai mengumpulkan data dari perbankan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait AKBP Achiruddin Hasibuan.
Selain itu, Pahala juga membenarkan bahwa lembaga antirasuah itu sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin.
“Benar (KPK sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk klarifikasi) dan sudah mulai pengumpulan data perbankan, BPN, dan sebagainya,” kata Pahala dihubungi di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Pahala mengatakan KPK juga tengah mengumpulkan data lainnya mengenai detail materi yang akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan.
Pahala belum menyebutkan kapan jadwal pemanggilan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk keperluan klarifikasi dilakukan.
Sumber: Antara
KOMENTAR
Latest Comment