Buntut Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Terancam Penjara dan Ayahnya Dicopot dari Jabatannya

25 Feb 2023 00:02 WIB

thumbnail-article

Penampilan Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Nama Mario Dandy Satriyo (20) mencuat ke publik setelah kasus penganiayaan yang ia lakukan kepada anak berusia 17 tahun dengan inisial D menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang tersebar di media sosial, Mario melakukan tindakan penganiayaan hingga membuat sang korban tersungkur dan koma.

Setelah kasus penganiayaan tersebut viral, warganet yang kesal kemudian mencari tahu latar belakang Mario melalui penelusuran internet.

Warganet kemudian menemukan kebiasaan Mario yang gemar memperlihatkan kekayaannya melalui kendaraan mahalnya di media sosial.

Mario kemudian diketahui merupakan seorang anak seorang pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, adalah Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Buntut dari kasus tersebut, Rafael kena imbasnya. Pejabat berpangkat Eselon III ikut jadi perbincangan usai diketahui memiliki harta kekayaan yang fantastis, kendati pangkatnya hanya Eselon III.

Diproses hukum, Mario terancam kurungan penjara

Buntut dari tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, dirinya dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya, pada Kamis (23/02/2023).

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, dalam keterangan tertulis.

Kini, Mario Dandy tengah diperiksa polisi atas dugaan penganiayaan yang ia lakukan. Ia menjadi tersangka dalam kasus ini dan mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian milik korban, dan satu unit kendaraan Jeep Rubicon.

Mario kini disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Tak hanya itu, Mario juga dijerat pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selain Mario Dandy, Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan seorang teman Dandy berinisial S atau SLRPL (19) sebagai tersangka.

Ayah Mario dicopot jabatan dan mengundurkan diri

Ikut menjadi perbincangan publik karena tingkah anaknya, Rafael Alun Trisambodo lantas meminta maaf atas kejadian yang dilakukan anaknya. 

Dalam video klarifikasi untuk publik, Rafael mengakui apa yang dilakukan oleh anaknya merupakan tindakan yang menyimpang.

 “Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Rafael dalam video klarifikasi yang dibagikan staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, pada hari Kamis, (23/02).

Dirinya mengaku siap untuk mengikuti seluruh proses hukum yang kini sedang berjalan. Di sisi lain, sang korban dilaporkan hingga saat ini masih belum sadarkan diri.

Penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya tersebut tak hanya membuat Rafael harus menanggung malu, kehidupan mewah Mario Dandy membuat kekayaan Rafael Trisambodo dipertanyakan.

Catatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya dinilai tak wajar oleh publik. Kekayaan Rafael dalam LHKPN berkisar Rp56 miliar.

Namun, meskipun punya kekayaan fantastis, mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario untuk mendatangi korban diketahui memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Plat nomor yang digunakan pun ternyata palsu.

Sehari setelah video klarifikasi yang dibuat Rafael Trisambodo diunggah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada Jumat (24/02).

Pada hari yang sama, setelah resmi dicopot dari jabatannya, Rafael kemudian mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.

Di samping itu, KPK juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Rafael setelah LHKPN Rafael jadi sorotan publik.

Sumber: Antara.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER