Ada Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK dengan NPWP, Bayar Pajak Bisa Lebih Sulit

21 Jun 2024 17:06 WIB

thumbnail-article

Seorang warga memegang KTP dan NPWP. (Sumber: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Pemerintah menyiapkan sanksi jika tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024. Sanksi yang disiapkan tersebut berupa kendala ketika hendak melakukan pembayaran pajak.

Pemadanan NIK dan NPWP ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam UU HPP tersebut, pemadanan NIK dengan NPWP merupakan salah satu pelaksanaan program single identity number.

Program tersebut memungkinkan NIK sebagai identitas yang digunakan di berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Cara cek apakah NIK sudah terintegrasi NPWP

Sebelum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek apakah NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP atau belum.

Untuk mengecek, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id;
  • Scroll halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp;
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha;
  • Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Cara pemadanan NIK-NPWP

Jika belum memadankan NIK dengan NPWP, cara berikut dapat dilakukan untuk melakukannya:

  • Kunjungi laman pajak.go.id;
  • Selanjutnya, klik menu “Login” di pojok kanan atas;
  • Memasukkan 15 digit NPWP Masukkan kata sandi yang sesuai masukkan kode keamanan (captcha);
  • Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu “Profil”;
  • Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP;
  • Pada menu ini, pilih tab data lainnya;
  • Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga;
  • Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon;
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil";
  • Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

Sanksi jika tidak memadankan NIK-NPWP

Pemberian sanksi administratif kepada wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Dalam PMK tentang NPWP, Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak, dijelaskan jika wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP tidak dapat memanfaatkan sejumlah layanan administrasi perpajakan.

“Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang merupakan orang pribadi Penduduk tidak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak karena status data identitas belum padan dengan data kependudukan,” tulis Pasal 11 Ayat 1 dalam PMK tersebut.

Sesuai PMK Nomor 136 Tahun 2023 tersebut, layanan perpajakan seperti pelaporan SPT tahunan dan aktivasi EFIN akan mendapatkan kendala jika tidak menggunakan NIK sebagai NPWP.

Selain dua proses administrasi tersebut, berikut layanan yang tidak dapat diakses oleh wajib pajak yang tak memadankan NIK dengan NPWP:

  • Layanan pencairan dana pemerintah,
  • Layanan administrasi pajak ekspor-impor,
  • Layanan perbankan,
  • Layanan administrasi pendirian badan usaha dan izin usaha,
  • Layanan pajak secara online.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER