Cara Padankan NIK dengan NPWP secara Online, Maksimal 30 Juni 2024

20 Jun 2024 21:06 WIB

thumbnail-article

Imbauan pemadanan NIK dan NPWP di kantor pajak. (Sumber: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diberlakukan. Masyarakat yang masih belum memadankan NIK dengan NPWP diminta untuk segera melakukan pemadanan sebelum tanggal 30 Juni 2024. 

Sebab, mulai 1 Juli 2024, wajib pajak hanya dapat menggunakan 16 digit NIK untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. 

Penggabungan NIK dengan NPWP bersifat wajib sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP. Bagi pendaftar baru, nantinya NIK dan NPWP akan otomatis terintegrasi. 

Untuk memadankan NIK dengan NPWP, terdapat tiga cara yang bisa dilakukan wakni dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terdekat, menghubungi call center pajak 150000, atau secara online melalui situs pajak.go.id. 

Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum

Sebelum melakukan pemadanan, wajib pajak perlu mengecek terlebih dahulu apakah NIK-nya sudah menjadi NPWP atau belum. Untuk mengeceknya, berikut cara yang bisa dilakukan:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id
  • Scroll ke bawah dan klik “Cek NPWP”.
  • Pada kategori wajib pajak, pilih “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak berupa badan.
  • Masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Masukkan kode captcha
  • Klik “Cari”. 
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi nomor NPWP, nama wajib pajak, KPP pratama terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  • NIK yang sudah terdaftar menjadi NPWP ditunjukkan dengan keterangan “Valid” di kolom “Status NPWP”. 

Cara memadankan NIK menjadi NPWP

Jika NIK belum terpadankan dengan NPWP, cara berikut dapat dilakukan untuk memadankan secara online:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id 
  • Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi dan kode keamanan. 
  • Setelah berhasil login, masuk ke menu “Profil”.
  • Pada menu tersebut, akan tertera status validitas data utama Anda, apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Jika terdapat keterangan ini, artinya Anda perlu melakukan validasi NIK.
  • Pilih “Data Utama” pada halaman menu profil.
  • Pada kolom NIK/NPWP (16 digit), masukkan NIK sejumlah 16 digit. 
  • Selanjutnya, klik “Validasi”. 
  • Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Jika telah dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi berupa informasi bahwa data telah ditemukan. 
  • Terakhi, klik “Ok” pada notifikasi tersebut.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER