Tak Semua Berkah, Jenis Sedekah Berikut Ini Hukumnya Haram Menurut Islam

11 Oct 2023 16:10 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi sedekah. (Sumber: Freepik)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Sedekah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam, namun ada beberapa sedekah yang hukumnya haram.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sedekah yang haram, kita perlu mengetahui keutamaan dan anjuran bersedekah yang ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Ali Imran, Allah Swt. berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan tentang hal itu, sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali ‘Imran, [3]: 92).

Dalam ayat yang lain, Allah Swt. bahkan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi orang-orang yang bersedekah:

 إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapatkan pahala yang mulia.” (QS Al-Hadid, [57]: 18).

Sedekah yang hukumnya haram

Mengutip dari laman NU Online dan Universitas Islam An Nur Lampung, berikut adalah beberapa jenis sedekah yang hukumnya haram:

1. Bersedekah dalam keadaan memiliki utang

Sedekah yang tidak dianjurkan dilakukan pertama adalah bersedekah di saat kita memiliki utang kepada orang lain.

Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi dalam kitabnya Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin fil Fiqh menerangkan bahwa hal tersebut tidak dianjurkan karena membayar utang dinilai lebih utama ketimbang bersedekah.

Penjelasan tersebut berbunyi sebagai berikut:

وَمَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَوْلَهُ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَتَصَدَّقَ حَتَّى يُؤَدِّي مَا عَلَيْهِ. قُلْتُ اَلْأَصَحُّ تَحْرِيْمُ صَدَقَتِهِ بِمَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ لِنَفَقَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَوْ لِدَيْنٍ لَا يَرْجُو لَهُ وَفَاءً

Artinya: “Barangsiapa yang memiliki utang, atau (tidak memiliki hutang namun) berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia melunasi tanggungan yang wajib baginya. Saya berkata: Menurut pendapat yang lebih sahih, haram hukumnya menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib ia nafkahi, atau (harta tersebut ia butuhkan) untuk membayar utang yang tidak dapat dilunasi (seandainya ia bersedekah).”

2. Bersedekah dengan tujuan riya’

Bagi seseorang yang bersedekah dengan tujuan riya’ atau menampakan sedekah dengan tujuan mendapatkan penghargaan atau pujian dari orang lain, maka hukumnya haram.

Hal tersebut dikarenakan sedekah yang baik merupakan sedekah yang tulus untuk menolong orang lain dan beribadah kepada Allah Swt.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt. surah Al Baqarah ayat 264:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٢٦٤

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya’ (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir."

3. Bersedekah dengan harta haram

Jenis sedekah yang diharamkan ketiga adalah menyedekahkan harta haram.

Harta haram di sini adalah harta yang didapatkan dengan cara tidak sesuai dengan syariat Islam, misalnya mencuri, judi, menipu, korupsi, maka hukumnya juga haram

Allah Swt. berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Wa laa taakuluu amwaalakum bainakum bilbaatili wa tudluu bihaaa ilal hukkaami litaakuluu fariiqam min amwaalin naasi bil ismi wa antum ta'lamuun.

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER