Sederet Fakta Penetapan Kades Kohod Sebagai Tersangka: Motif Palsukan SHGB-SHM dan Cekal Keluar Negeri

19 Feb 2025 14:27 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berkenaan dengan kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lahan pagar laut di Tangerang telah menunjukkan kemajuan signifikan.

Dalam langkah ini, Kepala Desa Kohod, Arsin, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan tiga orang lainnya, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Berikut sederet fakta penetapan tersangka di kasus pemalsuan dokumen pagar laut yang dirangkum Narasi.

Motif di Balik Pemalsuan Dokumen

Dalam kesempatan yang samaJenderal bintang satu itu juga mengungkap motif empat tersangka memalsukan SHGB dan SHM tanah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan," terang Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani juga menyebut bahwa keempat tersangka diduga telah bekerjasama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucapnya.

Tersangka Saling Lempar Tanggung Jawab

Dalam proses penyidikan Djuhandhani terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Maka dari itu, penyidik menilai bahwa motif pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.

"Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," ucapnya.

Terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa menjawab lantaran masih dalam tahap penyidikan.

Adapun unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut ini, adalah pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para Tersangka Dicekal Keluar Negeri

Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, Kades Kohod juga dicekal ke luar negeri, hal ini diungkap oleh Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro yang menyatakan jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, ke luar negeri usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Arsin, Bareskrim juga akan mencekal tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ungkap Djuhandhani.

Kades Kohod Sempat Klaim Sebagai Korban

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Arsip mengklaim bahwa dirinya masuk sebagai korban dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM.

"Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin melalui rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit pada Sabtu, 15 Februari 2025. Mengutip Antara.

Dalam kesempatan tersebut, Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.

"Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf," ucapnya.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER