Segini Ketetapan Jumlah Bayar Zakat Fitrah 2025 dan Panduan Membayarnya Lewat Online

12 Mar 2025 11:29 WIB

thumbnail-article

Antara

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat dan wajib dilaksanakn sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah sendiri merupakan salah satu rukun Islam dan memiliki peran penting dalam membersihkan jiwa dan harta, serta membantu sesama yang membutuhkan.

Kewajiban membayar zakat fitrah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Para ulama juga sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:

 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala’ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari, nomor 1432).

Jumlah Ketetapan Zakat Fitrah 2025

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 47.000 per individu Muslim. Jumlah ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium dan berlaku khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Penetapan angka ini didasarkan pada fluktuasi harga beras yang terjadi di pasaran, seperti yang dijelaskan oleh Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, MA.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at, 7 Maret 2025.

Bagi masyarakat yang tinggal di luar wilayah Jabodetabek atau yang mengonsumsi beras di daerah dengan harga yang berbeda, besaran zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga beras setempat. Berikut adalah beberapa contoh besaran zakat fitrah di berbagai wilayah Indonesia untuk tahun 2025:

  • DKI Jakarta: Rp 47.000 per jiwa

  • Jawa Barat: Rp 40.000 - Rp 45.000 per jiwa (tergantung kabupaten/kota)

  • Jawa Tengah: Rp 37.500 - Rp 42.000 per jiwa

  • Jawa Timur: Rp 35.000 - Rp 45.000 per jiwa

  • Sumatera Barat: Rp 47.000 per jiwa

  • Kalimantan Selatan: Rp 60.000 - Rp 90.000 per jiwa (tergantung jenis beras)

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah yang berlaku sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari. Fidyah ini diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadhan karena alasan tertentu.

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Dengan kemajuan teknologi, saat ini pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online, memudahkan umat Muslim dalam memenuhi kewajiban mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar zakat fitrah secara online melalui situs resmi BAZNAS:

  1. Akses situs BAZNAS pada alamat https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah.

  2. Pilih jenis zakat yang akan dibayar, yaitu "Zakat Fitrah".

  3. Masukkan jumlah jiwa yang hendak dibayar zakat fitrahnya.

  4. Di layar akan muncul angka otomatis yang menunjukkan besaran zakat fitrah sesuai jumlah jiwa.

  5. Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email.

  6. Bubuhkan centang pada kolom pernyataan bahwa informasi yang diberikan benar.

  7. Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk melanjutkan.

  8. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

  9. Pada laman metode pembayaran, bacalah niat zakat fitrah yang disediakan.

  10. Setelah itu, klik "Bayar" untuk menyelesaikan proses pembayaran.

  11. Jika transaksi berhasil, pembayaran zakat fitrah secara online telah selesai.

Kamu dapat menghitung zakat menggunakan kalkulator zakat Narasi

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER