lain mudik balik kampung, Lebaran juga identik dengan bagi bagi Tunjangan Hari Raya atau THR, lantas seperti apa Sejarah THR di Indonesia?
Banyak persepsi Sejarah yang melatarbelakangi adanya THR, mengutip dari berbagai sumber, tradisi salam tempel ini mirip dengan tradisi masyarakat Tionghoa dalam berbagi angpao saat perayaan Imlek.
Jika mengacu pada dalam sejarah Kerajaan Mataram Islam pada abad ke-16 hingga ke-18 juga menunjukkan adanya sejarah tradisi THR menjelang hari besar.
Para raja dan bangsawan terbiasa memberikan uang baru saat Idul Fitri sebagai hadiah kepada anak-anak para pengikutnya.
Djoko Adi Prasetyo Antropolog Universitas Airlangga (Unair) menyebut THR sebagai salah satu bentuk akulturasi budaya yang berkembang di Indonesia.
“Tradisi THR kemungkinan adalah pengejawantahan bentuk sedekah sesuai ajaran Islam,” Terangnya kepada Tempo, Senin (01.04.2024)
“Sebagai bentuk rasa syukur atas keberhasilan mereka dalam menyelesaikan ibadah puasa selama sebulan penuh,” tambahnya lagi
Sejarah bagi-bagi THR di Indonesia
Sejarah bagi-bagi tunjangan hari raya saat lebaran bermula dari tahun 1951, saat itu Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini disebut PNS).
Uang persekot nantinya akan dikembalikan ke negara dalam bentuk potongan gaji dari bulan berikutnya.
Satu tahun kemudian di tahun 1952 kaum buruh menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti para pamong praja.
Para buruh melakukan aksi mogok bekerja karena menilai pemerintah pilih kasih dan tidak memperhatikan nasib kaum buruh.
Pada masa itu struktur pamong pradja masih diisi oleh para priyayi dan kalangan atas. Sedangkan kaum buruh bekerja di perusahaan swasta maupun usaha milik negara.
Dua tahun setelahnya pada tahun 1954, Menteri Perhubungan saat itu mengabulkan tuntutan kaum buruh dengan mengeluarkan surat edaran tentang hadiah lebaran yang diperuntukkan pada setiap perusahaan sebesar seperduabelas dari upah buruh.
Tahun 1961, surat edaran yang awalnya bersifat himbauan tersebut kemudian berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan bekerja.
Pada masa pemerintahan presiden Soeharto tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kala itu mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau disingkat THR yang dipakai hingga sampai saat ini,
Tahun 2016, peraturan THR kembali diubah dan direvisi dimana THR sudah dapat diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, dan nominalnya dihitung secara proporsional sesuai masa bakti dan besaran gajinya.
Peraturan ini terutang dalam Permenaker No. 6/2016, pemerintah mengatur kembali pembagian THR dengan lebih mendetail.
Mengutip situs Kemnaker, THR Keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan.
THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Siapa saja yang berhak mendapatkan THR? Menurut aturan tersebut, berikut kriterianya:
Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.
Lantas berapa besaran THR Keagamaan? Merujuk pada aturan tersebut berikut rinciannya:
Satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Proporsional. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.
Perhitungan upah sebulan. Pemberian upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau pemberian upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sesuai ketetapan perusahaan. Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah.