16 Desember 2023 15:12 WIB
Penulis: Diah Ayu
Editor: Akbar Wijaya
Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin mengusulkan Pulau Galang sebagai tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya. Tujuannya untuk memastikan keseimbangan antara memenuhi aspek kemanusiaan dan keamanan serta kenyamanan masyarakat Indonesia.
Pulau Galang terletak di wilayah Pemerintahan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan luas sekitar 80 km2. Pulau ini dibagi menjadi dua kelurahan, yaitu Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang. Pulau ini menjadi bagian dari rangkaian pulau yang dihubungkan oleh Jembatan Barelang, sebuah ikon Kota Batam.
Menurut cerita rakyat yang dikutip dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, Pulau Galang berarti landasan. Pada abad ke-16, Sultan Malaka memerintahkan pembuatan lancang, yakni bahtera raja. Pasukan tiba di sebuah pulau yang kemudian menjadi Pulau Galang.
Di pulau ini tumbuh banyak pohon seraya, yang sangat cocok untuk pembuatan kapal. Saat proses pembuatan, muncul seorang penduduk setempat bernama 'Canang'. Namun, para pembuat kapal mengusir Canang agar tidak mengganggu.
Canang bersumpah bahwa 'lancang' tersebut tidak akan turun ke laut, tetapi pasukan raja Melaka tidak memedulikannya. Ternyata, lancang tersebut benar-benar tidak bisa turun ke laut. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan landasan berupa tujuh wanita yang sedang hamil anak pertama. Ketujuh wanita tersebut menjadi landasan bagi 'lancang' agar dapat turun ke laut.
Selanjutnya, pulau itu disebut sebagai Galangan, yang memiliki arti bahwa manusia dijadikan galang. Namun, seiring perkembangan waktu, penyebutan pulau tersebut menyusut menjadi Pulau Galang saja.
Setelah Indonesia merdeka, Pulau Galang menjadi bagian dari wilayah geografis Tanjungpinang. Baru pada tahun 1992, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1992, wilayah kerja Otorita Batam diperluas, mencakup Pulau Batam, Rempang, Galang, dan pulau-pulau sekitarnya (Barelang) dengan luas wilayah keseluruhan sekitar 715 km2, yang setara dengan 115% dari luas Singapura.
Terletak di Kota Batam, Kepulauan Riau, Pulau Galang memiliki sejarah sebagai tempat kamp pengungsian bagi warga Vietnam selatan pada sekitar tahun 1980.
Paska-perang saudara yang melanda Vietnam, ratusan ribu warga Vietnam melarikan diri dengan perahu, mengarungi Laut China Selatan tanpa tujuan pasti, dan dijuluki sebagai manusia perahu. Bagian dari mereka berlabuh di Indonesia, khususnya Pulau Galang dan Tanjung Pinang, yang menjadi awal dari kisah Pulau Galang sebagai tempat penampungan pengungsi.
Sebelum menetap di Pulau Galang, para pengungsi Vietnam sempat singgah di berbagai daerah Indonesia, seperti Pulau Anambas, Kepulauan Natuna, dan Pulau Bintan. Pada tahun 1979-1996, sekitar 250.000 pengungsi Vietnam menetap di Pulau Galang yang dijadikan penampungan sementara.
Pada masa itu, UNHCR (Komisi Tinggi Urusan Pengungsi PBB) bersama Pemerintah Indonesia membangun fasilitas-fasilitas di Pulau Galang, termasuk barak pengungsian, tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah.
Enam zona pengungsian mampu menampung 2.000-3.000 orang, sementara tempat ibadah seperti Vihara Quan Am Tu, Gereja Katolik Nha Tho Duc Me Vo Nhiem, gereja Protestan, dan mushala memberikan tempat bagi para pengungsi untuk menjalankan ibadah.
Dalam Vihara Quan Am Tu, terdapat tiga patung, salah satunya Dewi Guang Shi Pu Sha, yang diyakini dapat memberikan jodoh, keberuntungan, dan keharmonisan dalam rumah tangga. Pulau Galang juga memiliki penjara untuk pengungsi yang terlibat dalam tindak kriminal, serta Ngha Trang Grave sebagai pemakaman bagi lebih dari 500 pengungsi Vietnam.
Program kamp pengungsian Vietnam berakhir pada 3 September 1996. Namun, pada Maret 2020, pemerintah Indonesia memanfaatkan Pulau Galang dengan mengoperasikan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) untuk merawat pasien yang terinfeksi virus SARS-CoV-2 (Covid-19), khususnya Pekerja Migran Indonesia. Hingga Mei 2022, rumah sakit tersebut telah merawat lebih dari 21.000 pasien, menunjukkan peran Pulau Galang yang terus berkembang dalam menanggapi tantangan kesehatan global.
Setelah Wapres Ma’ruf Amin memberikan opsi untuk menjadikan Pulau Galang sebagai tempat pengungsi Rohingya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menolaknya.
Dia menegaskan tidak akan menjadikan Pulau Galang tempat penampungan bagi pengungsi Rohingnya. Menko Polhukam beserta jajarannya masih mencari jalan untuk menemukan tempat yang tepat bagi pengungsi Rohingnya.
KOMENTAR
Latest Comment