Mulai Juli 2025 sekolah-sekolah di Jakarta tidak lagi dipungut biaya. Kebijakan itu akan diterapkan dari jenang SD hingga SMA, baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025 telah disepakati baik oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Besaran nilai KUA-PPAS APBD tahun 2025 itu sebesar Rp91,1 triliun.
Program sekolah gratis kesepakatan DPRD dan Pemprov Jakarta
"Sudah disepakati ke depan, sekolah gratis untuk di sekolah negeri swasta," terang Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dikutip dari keterangan resminya pada Jumat (1/11/2024), dilansir dari Kompas.com.
Kesepakatan antara kedua institusi tersebut telah dirumuskan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin bersama tiga wakil lainnya, yang adalah Ima Mahdiah, Rany Mauliani, dan Basri Baco.
Penandatanganan MoU tersebut menunjukkan komitmen terkait pengalokasian anggaran sesuai dengan visi misi pemerintah daerah dan juga menjawab kebutuhan masyarakat.
Rencana KUA-PPAS tahun 2025 sendiri memprioritaskan anggaran dalam sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
"Kita telah menetapkan prioritas yang jelas, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, yang menjadi dasar bagi pengembangan daerah," jelas Khoirudin.
Menurut Khoirudin, kolaborasi dari dua institusi tersebut, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta harus dilakukan demi terjaganya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, dia pun menekankan pentingnya keterlibatan dari masyarakat dalam memberi masukan untuk pembangunan Kota Jakarta agar pembangunan ini berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
"Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini agar semua program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta," pungkas Khoirudin.
Kriteria sekolah yang digratiskan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdi) Provinsi Jakarta, Purwosusilo menjelaskan bahwa ada pembagian dalam beberapa klaster dalam proses merealisasikan program ini.
"Sekolah gratis itu kami bagi nih menjadi klaster-klaster. Klaster 1, klaster 2, klaster 3, klaster 4, klaster 5. Klaster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah yang high class, sekolah yang muridnya dari keluarga mampu," jelas Purwo saat ditemui, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, sekolah swasta kelas atas bukan merupakan sasaran dari program ini karena peserta didiknya pasti berasal dari keluarga mampu.
"Kan yang mau kami bantu bukan anak-anak yang seperti itu kan, ya," tambahnya dia.
Ditekankan juga oleh Purwosusilo hanya sekolah-sekolah yang menerima program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun belakang yang akan diberi bantuan.
"Kalau sekolah yang sudah mahal-mahal itu kan enggak terima BOS. Maka syaratnya harus sekolah itu menerima BOS selama tiga tahun terakhir berturut-turut," jelasnya dia.
Ada pula jumlah peserta didik di sekolah swasta tersebut harus mencapai angka minimal yaitu 60 siswa-siswi. Hal itu untuk memastikan proses belajar dan mengajar tidak terputus.
"Kalau SD ada kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 nya, SMP berarti 7, 8, 9 ada, SMA kelas 10, 11, 12 ada. Berarti sekolah-sekolah yang menengah sama yang ke bawah," kata Purwosusilo.
Untuk klaster sekolah swasta ini masih dibutuhkan pengkajian lebih dalam. Baik DPRD atau Pemprof DKI Jakarta harus memastikan prosedur penyaluran dana tersebut.
"Kajiannya untuk menentukan besaran, penyalurannya pakai apa, pelaksanaan, termasuk detail sekolah sasaran. Kalau sudah goal maka dibuat Pergub dan turunan secara teknisnya," ujar Purwo.
