Sekretaris MA Tersangka Suap Rp3 Miliar, Begini Konstruksi Kasusnya

13 Juli 2023 15:07 WIB

Narasi TV

Komisi Pemberantasan Korupsi hadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada pukul 16.44 WIB.
 
"Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
 
Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
 
KPK mengungkap Hasan menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA.
 
Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada Hasan.
 
Hasan menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
 
"Besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Firli.

Konstruksi Kasus

Firli menjelaskan kasasi yang diintervensi oleh Hasan terkait kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
 
Dalam proses kasasi tersebut tersangka Heryanto kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".
 
Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung.
 
Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
 
Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
 
Pada periode Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto pada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar.
 
Dari Rp11,2 Miliar tersebut Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.
 
Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sumber: Antara

Topik:

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR