Nama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan diseret-seret dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini berawal dari usulan Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud kepada Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo. Todung mengawali usulannya dengan menyampaikan apresiasi ke hakim MK yang memutuskan untuk memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang Jum'at (5/4/2023). Ia lalu menambahkan kehadiran Kapolri juga sangat diperlukan di tengah isu ketidaknetralan polri selama masa kampanye Pilpres 2024.
"Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan majelis yang akan menghadirkan empat menteri walaupun kami tidak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan " kata Todung dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Ia lalu melanjutkan, "Tapi karena memang persoalan ini (kecurangan pilpres) begitu kompleks dan melibatkan banyak pihak dan kami juga mendapat banyak laporan terutama mengenai ketidaknetralan pihak kepolisian."
Todung berharap usul ini dapat dikabulkan majelis hakim.
"Yang mulia usul kami adalah kalau dimungkinkan untuk menghadirkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Dr. Listyo Sigit Prabowo karena memang banyak sekali persoalan-persoalan yang bersinggungan dengan pihak kepolisian selama masa kampanye," ujarnya.
Mendengar usulan tersebut Tim Hukum Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dalam sidang PHPU meminta kepada majelis hakim agar turut menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
"Tadi kami mendengar ada permohonan dari kuasa hukum Paslon 03 yang meminta dihadirkan Kapolri. Kami dari pihak terkait mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh hakim usulan kami kami minta dihadirkan juga Kepala Badan Intelijen Negara," kata tim kuasa hukum Prabowo-Gibran dalam persidangan.
Suhartoyo, Ketua Majelis Hakim MK yang memimpin jalannya sidang merespons dua usulan itu dengan mengatakan usulan untuk mengajukan keterangan saksi tambahan sebenarnya sudah selesai dalam sidang sebelumnya. Namun demikian dia akan mempertimbangkannya dalam rapat majelis hakim.
"Ya nanti di pertimbangkan tapi prinsip sebenarnya sudah selesai di kemarin Pak, karena hari ini sebenarnya sudah tidak lagi menerima itu [saksi tambahan], nanti tidak ada kepastian step-sep jadwal sidang kita ini. Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," kata Suhartoyo.