Setelah Firli Jadi Tersangka, KPK dan Polri Tandatangani Kerjasama Pemberantasan Korupsi

4 Dec 2023 16:12 WIB

thumbnail-article

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani kesepakatan koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani kesepakatan koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, Rabu (22/11/2023).

"Hari Senin, 4 Desember, kami dengan Pak Kapolri, melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dikutip Antara.

Nawawi menerangkan penandatanganan kerja sama tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai sinergi antar-aparat penegak hukum dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi.

Salah satu tugas pokok KPK antara lain berkoordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi.

"Terkait dengan koordinasi dan supervisi ini, dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan ini kemudian coba kita kemas dalam satu perjanjian kerja sama," kata Nawawi.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penandatanganan kerja sama ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk mendukung kerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Ini menjadi komitmen kami Polri untuk terus mendukung terkait dengan langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi," kata Listyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Listyo juga mengatakan kerja sama tersebut nanti akan menjadi bagian dari program Polri untuk membangun budaya antikorupsi di Tanah Air.

"Dan ini merupakan bagian dari program kami untuk terus menciptakan budaya antikorupsi," tuturnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan KPK yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kemudian dari jajaran Polri hasir Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Firli menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER