Setelah Jokowi Teken UU DKJ, Perubahan Status Ibu Kota Jakarta Tinggal Tunggu Keppres

29 Apr 2024 20:04 WIB

thumbnail-article

Arsip foto - Kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai salah satu ikon Jakarta, Kamis (21/4/2022). (Sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Aturan ini diteken pada Kamis (25/4/2024) lalu, kemudian diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Dengan begitu, Jakarta tidak lagi menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan khusus yang dimiliki oleh DKJ yaitu pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Hal ini tertulis dalam Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2024.

Belum diketahui secara pasti kapan status menjadi Daerah Khusus Jakarta akan dijalankan. Menurut Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, status baru akan diganti setelah adanya keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Isi UU DKJ yang diteken Presiden Jokowi

UU DKJ memuat beberapa hal yang berkaitan dengan Jakarta. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 9 UU DKJ, kepala daerah masih dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah,” bunyi Pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pilkada bisa dilakukan sebanyak dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ hanya sampai lima tahun saja. Mereka dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan saja.

Terkait pemindahan ibu kota negara akan dilakukan secara bertahap. Hal ini tertuang dalam Pasal 66 UU Nomor 2 Tahun 2024. Untuk mendukung pemindahan tersebut, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan masih bisa dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai Peraturan Presiden.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pembangunan di Jakarta akan tetap masif meski status ibu kota akan pindah ke IKN. Malahan Jakarta akan semakin fokus untuk mengembangkan visi utama Jakarta sebagai pusat perdagangan dan kota global seperti yang tercantum dalam UU DKJ.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER