Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah yang paling penting dalam agama Islam dan memiliki banyak keberkahan, namun terdapat beberapa kriteria orang yang memiliki kewajiban puasa di bulan Ramadhan.
Secara umum ibadah puasa merupakan suatu amal ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan (puasa) seperti makan, minum dan sejenisnya mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat tertentu, beserta rukun dan syaratnya.
Terkait kewajiban puasa Ramadhan telah Allah SWT singgung dalamAl-Qur’an ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur (QS Al-Baqarah: 185).
Sedangkan dalil dari hadits Nabi yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim berikut:
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ
Artinya: Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab ra, berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya haji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari (7) dan Muslim (19).
Orang Yang Diwajibkan Puasa Ramadhan
Semua ulama sepakat jika melaksanakan puasa Ramadhan adalah sebuah kewajiban, bagi setiap mukalaf atau orang yang dikenai beban syariat. Selain itu, puasa Ramadan juga wajib bagi orang yang mampu melakukannya dan tidak terhalang haid atau nifas bagi perempuan.
Berikut kategori orang yang wajib puasa menurut kesepakatan ulama:
Beragama Islam
Syarat ini ditetapkan karena puasa adalah ibadah yang dikhususkan untuk umat Islam sesuai dengan firman Allah SWT,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183).
Baligh
Syarat wajib puasa kedua adalah baligh, di antara tanda balig bagi laki-laki adalah keluarnya mani dari kemaluan baik dalam keadaan tidur ataupun terjaga, sedangkan bagi perempuan balig ditandai dengan menstruasi.
Berakal
Ketiga adalah berakal. Apabila seorang memiliki kecacatan mental atau gila maka dia tidak diwajibkan atau tidak dikenai tuntutan untuk berpuasa. Bahkan orang yang terdapat kerusakan dalam akalnya karena faktor usia (pikun) juga tidak memiliki kewajiban berpuasa.
Mampu Menjalankan Ibadah Puasa
Selanjutnya yang keempat adalah mampu menjalan ibadah puasa, bagi umat muslim yang sedang sakit keras, ibu hamil atau menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa, namun wajib mengganti puasa di bulan selain bulan Ramdhan atau membayar fidyah.
Adanya kemampuan merupakan salah satu syarat wajib berpuasa dasarnya firman Allah swt di dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Q.S Al-Baqarah:184).
Menetap atau Bermukim
Syarat yang terakhir bagi orang yang berpuasa adalah mukim (menetap). Maka ketika seorang muslim sedang menempuh perjalanan jauh (statusnya musafir) maka ada rukhsoh (keringanan) untuk tidak berpuasa. Namun dengan syarat dan ketenuan akan menggantinya dihari lain.
Baca Juga:Ajak Pemudik Balik Jakarta Grtaias, BPKH Luncurkan Program Lebaran Balik Kerja Bareng Gratis 2025
