Advertisement

Siapa Saja yang Berhak Menerima Subsidi LPG 3 Kg?

03 February 2025 17:23 WIB

thumbnail-article

Tabung LPG 3kg atau gas melon. (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym) .

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Masyarakat dibuat kelabakan dengan kebijakan baru Pemerintah yang melarang penjualan tabung gas LPG 3 kg kepada pengecer. Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya bisa membeli gas melon dari pangkalan resmi Pertamina. 

Kebjiakan baru ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran dan harga jualnya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Harapannya, subsidi LPG 3 kg dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Lantas, siapa saja sebenarnya yang berhak menerima LPG 3 kg bersubsidi?

Kelompok penerima subsidi LPG 3 kg

Terdapat empat kelompok yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah, yakni rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Berikut rinciannya. 

1. Rumah tangga

Kelompok ini mencakup rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha mikro

Kelompok usaha mikro merupakan pengguna LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam operasional usahanya dan wajib memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB). 

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:

  • Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.
  • Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
  • Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
  • Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
  • Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
  • Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani sasaran

Mencakup petani yang telah menerima paket bantuan LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan sasaran

Mencakup nelayan yang telah menerima paket bantuan LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran kepada kelompok-kelompok di atas agar lebih efektif, terkontrol, serta tepat sasaran.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement